Seiring berjalannya waktu, keduanya dekat dan Velline kerap datang ke apartemen HS. Dan di apartemen itulah, Velline mengalami penganiayaan .”Saya dijambak dan dibanting di kasur. Dipukul telinga sebelah kiri saya, ditarik rambut saya. Kejadiannya sekitar pukul 10 dan 11 siang. Ketika saya dapat kiriman video dari temen saya untuk keperluan job. Entah kenapa saat dia liat video itu, saya pun dipukul lebih parah lagi,” ujarnya. Velline pun sempat disekap selama seminggu di apartemen HS. Untungnya, pelantun lagu ‘Ngopi Say‘ ini akhirnya bisa melarikan diri.
Tidak terima mendapat tindakan kekerasan oleh pria tidak bertanggung jawab tersebut, pedangdut yang dikenal dengan Si Ratu Begal ini, akhirnya melaporkan HS ke Polda Metro Jaya.
Didampingi kuasa hukumnya, Leo Situmorang dan tim, Velline melayangkan laporan penganiayaan ini, Kamis (31/10).
“Laporan ini saya lakukan selain demi keadilan diri saya, juga agar tidak terjadi pada orang lain karena HS ini juga punya link dengan artis-artis lainnya,” ujar Velline.
Ditambahkan Leo Situmorang, pasal yang disangkakan pada HS adalah pasal 351 dengan ancaman penjara minimal dua tahun delapan bulan. (Buyil/TrenzIndonesia) | Foto : Buyil