Ketua Indonesia Peduli Olahraga: Dari Kebohongan hingga Potensi Sanksi IOC
Jakarta, Trenzindonesia | Seminar Nasional Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile yang digelar pada Kamis, 16 Januari 2025, di Grand Ballroom Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, membuka fakta mengejutkan di balik penerbitan Peraturan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.

Menurut paparan Alvie, Staf Ahli Bidang Hukum Kemenpora, penyusunan peraturan ini tidak melalui uji publik, meski klaim sebaliknya telah beredar. Fakta bahwa stakeholder olahraga utama seperti KONI, KOI, dan induk organisasi olahraga tidak dilibatkan semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam proses penerbitan peraturan ini.
Permenpora 14/2024: Langgar Prinsip Otonomi dan UU Keolahragaan
Patra M. Zein, Dewan Pakar AAI, menilai bahwa peraturan ini bertentangan dengan prinsip otonomi olahraga. Selain itu, Indonesia Peduli Olahraga (IPO) mencatat bahwa Permenpora tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024, dan bahkan menabrak Piagam Olimpiade (Olympic Charter).
“Permenpora ini dipaksakan tanpa melibatkan stakeholder olahraga. Mengklaim sudah melakukan uji publik adalah bentuk pembohongan publik karena KONI, KOI, maupun induk organisasi tidak pernah diajak berdiskusi,” tegas Patra.
Permenpora ini juga dianggap berpotensi menimbulkan dampak serius, termasuk sanksi dari International Olympic Committee (IOC). Pasalnya, aturan tersebut mengatur secara berlebihan, seperti mewajibkan laporan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) dan pelantikan yang dilakukan oleh Kemenpora. Padahal, menurut IPO, federasi internasional hanya membutuhkan recognition letter dari KOI atau NOC, tanpa melibatkan pelantikan Kemenpora.

IPO juga menyoroti kegagalan Menpora Dito Ariotedjo dalam mengaktifkan Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) sebagai mekanisme penyelesaian sengketa olahraga, sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2022. Dualisme organisasi masih menjadi persoalan besar yang tak terselesaikan selama dua periode pemerintahan terakhir.
“Kemenpora harusnya fokus memfasilitasi cabang olahraga untuk kompetisi dan mendukung atlet di ajang multi-event, bukan mencampuri urusan internal yang justru berpotensi memicu sanksi IOC,” tambah IPO.
Dengan banyaknya keluhan dari induk organisasi olahraga, IPO menyerukan judicial review ke Mahkamah Agung dan mendesak DPR RI untuk membatalkan Permenpora 14/2024. Dukungan keterbukaan juga digaungkan oleh berbagai pihak demi menjaga ekosistem olahraga yang sehat dan sesuai regulasi nasional maupun internasional.
Sayangnya, sikap pasif yang ditunjukkan oleh KOI, sebagai penjaga pilar Olympic Charter, menuai kritik keras. Sekjen KOI Wijaya Noeradi dalam seminar tersebut terlihat tidak menunjukkan perlawanan berarti terhadap Permenpora ini. (Sumber : Erwiyantoro – Ketua Indonesia Peduli Olahraga)
Da_Bon / Fjr | Foto: Istimewa