Direktur Tekankan Peran Pengadilan Agama
Yogyakarta, Trenzindonesia | Institute for the Study of Law and Muslim Society (ISLaMS) menyelenggarakan FGD bertajuk “Improving Legal Awareness on Children’s Rights among Islamic Courts’ Judges in Indonesia: Reviews on Legal Norms and Practices in the Perspective of Gender Equality and Religious Freedom”.

Acara FGD (Focused Group Discussion) yang digelar untuk kali kedua ini, berlangsung di Grand Rohan Yogyakarta pada Sabtu, 28 September 2024.
Direktur Eksekutif ISLaMS, Euis Nurlaelawati, dalam sambutannya menjelaskan bahwa ISLaMS adalah lembaga penelitian yang fokus pada pengkajian hukum dan masyarakat Muslim. “ISLaMS didirikan pada November 2023 dengan fokus pada pengkajian dan penelitian aspek hukum serta masyarakat Muslim,” ujar Euis.
Euis menambahkan, ISLaMS dibentuk oleh empat pelopor, yaitu Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag, Dr. Lindra Darnela, M.Hum, Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag, dan dirinya sendiri sebagai direktur eksekutif. FGD kali ini merupakan bagian dari proyek penelitian yang didanai oleh Norwegian Centre for Human Rights (NCHR), Universitas Oslo, yang berlangsung selama tiga tahun (2024-2026).
Euis menjelaskan bahwa FGD kedua ini merupakan bagian dari rangkaian proyek penelitian tentang perlindungan anak. “FGD ini bertujuan untuk mendiskusikan norma dan praktik hukum di Pengadilan Agama, terutama terkait usia minimum perkawinan, pengasuhan anak, perwalian, dan isu-isu lain dalam perspektif keadilan gender dan kebebasan beragama,” katanya. FGD ini merupakan kelanjutan dari FGD pertama yang sebelumnya diselenggarakan di Hotel GAIA Yogyakarta.
Pembahasan dalam FGD ini mencakup masalah hukum yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak anak, terutama dalam konteks Pengadilan Agama. Pengaturan usia minimum perkawinan menjadi salah satu isu yang banyak dibahas karena berkaitan dengan perlindungan anak dan upaya untuk mencegah pernikahan di bawah umur.
Dalam FGD tersebut, hadir narasumber yang terdiri dari 12 orang, termasuk hakim, mediator, dan pengacara, yang didampingi oleh 10 tim peneliti dan staf ISLaMS. Mereka mendiskusikan berbagai aspek penting dari sudut pandang praktik hukum di Pengadilan Agama, dengan tujuan memberikan masukan yang dapat memperkuat perlindungan hak anak di Indonesia.
Selain kegiatan penelitian, ISLaMS juga aktif menyelenggarakan program-program diskusi ilmiah seperti DisTalk (Disertasi Talk) dan TesTalk (Tesis Talk). Program-program ini bertujuan untuk mendiskusikan hasil riset mahasiswa yang sedang menyelesaikan studi mereka. (PR/Fajar) | Foto: Istimewa