Semarang, Trenzindonesia | Institute for the Study of Law and Muslim Society (ISLaMS) melakukan observasi ke Pengadilan Agama (PA) Semarang pada Rabu (2/10) dalam rangka penelitian mengenai hukum keluarga.

Ini merupakan observasi keenam yang dilakukan ISLaMS setelah sebelumnya mengunjungi beberapa pengadilan agama di Jawa Tengah dan Yogyakarta, termasuk PA Wates, PA Bantul, PA Yogyakarta, PA Wonosari, dan PA Klaten.
Direktur ISLaMS, Euis Nurlaelawati, menjelaskan bahwa kunjungan ini tidak hanya sekadar mengamati proses persidangan, tetapi juga mencakup wawancara mendalam dengan para hakim. “Kami melakukan observasi dengan mengamati langsung jalannya persidangan, terutama yang berkaitan dengan kasus perceraian, dispensasi nikah, dan pengasuhan anak,” ungkap Euis. Setelah observasi, tim peneliti melakukan wawancara dengan para hakim untuk memperdalam hasil temuan dan mengonfirmasi informasi yang telah dibahas dalam forum Focus Group Discussion (FGD) sebelumnya.
Observasi ini merupakan bagian dari rangkaian penelitian yang dilakukan oleh ISLaMS bekerja sama dengan Norwegian Centre for Human Rights (NCHR), Oslo University. “Sejauh ini, kami telah melakukan enam observasi di berbagai pengadilan agama dan melaksanakan dua kali forum FGD, wawancara mendalam, serta pengumpulan dokumen putusan,” tambah Euis.
Tim ISLaMS, yang terdiri dari enam peneliti, melakukan observasi di tiga ruang sidang berbeda di PA Semarang, dengan dua peneliti di setiap ruang. Mereka memfokuskan pengamatan pada berbagai jenis perkara, salah satunya adalah dispensasi perkawinan yang ditangani oleh seorang hakim tunggal. Setelah proses observasi, tim melanjutkan dengan wawancara terhadap para hakim untuk memperkuat dan mendalami hasil temuan mereka. (PR/Fjr) | Foto: Istimewa