Bogor, Trenzindonesia | Dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pernikahan secara resmi, tim TrenzIndonesia.com menyambangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Kepala KUA, Subhan Syarif, M.HI., memberikan penjelasan menyeluruh terkait berbagai isu pernikahan yang sering muncul di tengah masyarakat.
Menurut Subhan, secara umum permasalahan pernikahan di wilayah Kota Bogor relatif minim. “Hampir sebagian besar pasangan yang menikah merupakan warga asli Bogor, dan sesuai dengan domisili pada KTP,” jelasnya. Hal ini mempermudah proses administrasi dan pencatatan nikah secara sah oleh negara.
Sosialisasi Pentingnya Pernikahan Sah Secara Hukum
Subhan menekankan pentingnya pernikahan resmi yang tercatat oleh negara, bukan hanya sah secara agama. Sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat sadar akan pentingnya pencatatan pernikahan untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari, termasuk soal hak waris dan status anak.
“Pernikahan yang sah secara hukum akan memberikan perlindungan hukum kepada pasangan, anak, dan harta keluarga,” ujarnya.
Status Anak Angkat dan Hak Waris
Mengenai anak angkat, Subhan menjelaskan bahwa secara agama anak angkat tidak memiliki hubungan nasab (bin atau binti) dengan orang tua angkatnya. Namun, melalui putusan Pengadilan Negeri, anak angkat dapat memperoleh hak hukum setara dengan anak kandung, termasuk hak waris, meski tetap prioritas utama dalam pewarisan adalah kerabat sedarah seperti keponakan.
Penanganan Pernikahan Usia Dini dan Kehamilan di Luar Nikah

KUA Bogor Selatan juga aktif dalam menangani pernikahan usia dini. Subhan menyatakan bahwa pernikahan di bawah umur hanya dapat dilakukan melalui izin Pengadilan Agama, sesuai kebijakan pemerintah untuk memastikan perlindungan hukum dan psikologis bagi anak-anak.
Hal serupa juga berlaku untuk kasus kehamilan di luar nikah. Dalam hal ini, wali nikah tidak boleh berasal dari orang tua biologis, melainkan harus ditangani oleh wali hakim, yaitu pihak yang ditunjuk negara untuk menikahkan dalam kondisi khusus.
Pernikahan Sah Secara Agama, Namun Tidak Diakui Negara
Subhan juga menanggapi fenomena pernikahan yang dilakukan oleh amil atau tokoh agama tanpa pencatatan resmi. Menurutnya, secara agama pernikahan tersebut memang sah, namun tidak diakui oleh negara, sehingga dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum di masa depan, seperti status hukum anak, perceraian, dan hak waris.
Kepala KUA Bogor Selatan menutup dengan imbauan kepada masyarakat agar selalu melakukan pernikahan melalui prosedur resmi KUA. Dengan demikian, pernikahan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang melindungi semua pihak.
“Kami mengajak seluruh warga untuk lebih sadar hukum dan tidak menyepelekan aspek legalitas dalam pernikahan. Ini penting untuk masa depan keluarga yang tertib dan harmonis,” pungkas Subhan. (Igon/Fjr) | Foto: istimewa