Jakarta, Trenzindonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perkembangan terbaru mengenai aturan hapus tagih kredit macet yang akan berlaku untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)berbentuk bank dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) non-bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Edina Rae, menyatakan bahwa kebijakan ini telah disusun dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan akan mengatur proses hapus tagih untuk kredit yang telah dihapusbukukan dari neraca bank serta telah memiliki cadangan kerugian penurunan nilai sebesar 100%.
Aturan hapus tagih ini bertujuan untuk mempermudah BUMN berbentuk bank, seperti bank milik negara, dalam menangani kredit macet, terutama di segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selama ini, proses hapus buku dan hapus tagih di bank BUMN kerap menemui tantangan karena adanya komponen uang negara yang terlibat. Oleh karena itu, aturan baru ini diharapkan dapat membantu bank BUMN dalam melaksanakan hapus tagih tanpa harus mengkhawatirkan kerugian negara, karena transaksi hapus tagih tidak lagi dianggap sebagai kerugian negara.
Seiring dengan persiapan aturan hapus tagih, beberapa bank BUMN telah mencatat peningkatan dalam nilai hapus buku kredit macet mereka. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.mencatat hapus buku kredit macet sebesar Rp10,8 triliun per Juni 2024, meningkat dari Rp10,4 triliun pada Maret 2024. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.juga melaporkan peningkatan nilai hapus buku menjadi Rp7,37 triliun per Juni 2024, dibandingkan dengan Rp7,23 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.da kuartal I/2024, meningkat dari Rp2,7 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar,menekankan pentingnya kehati-hatian dalam implementasi kebijakan hapus tagih, mengingat potensi moral hazard yang dapat muncul.
Dengan diterbitkannya aturan hapus tagih ini, diharapkan bank BUMN dapat lebih fleksibel dalam menangani kredit macet tanpa harus khawatir mengenai dampaknya terhadap kinerja keuangan dan reputasi mereka. Aturan ini juga diharapkan dapat memberikan dorongan bagi pertumbuhan sektor UMKM melalui penanganan kredit macet yang lebih efektif.
Secara keseluruhan, kebijakan hapus tagih yang disiapkan oleh OJK ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan perbankan yang lebih stabil dan mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. (Fjr) | Foto : Google.com