Disdik DKI Jakarta Pastikan Tepat Sasaran
Jakarta, Trenzindonesia | Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penundaan pencairan bantuan sosial (bansos) biaya pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II tahun 2024.
Penundaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang penundaan penyaluran bansos hingga setelah hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
Menurut Plt. Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo, langkah ini diambil untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan bansos sebagai alat politik menjelang pemilu.
“Kami mohon maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU di DKI Jakarta. Namun, kami pastikan anggaran bantuan sosial ini akan diterima oleh masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran,” jelas Purwosusilo dalam keterangannya, Jumat (29/11).
Saat ini, Disdik DKI Jakarta sedang melakukan proses validasi data penerima bantuan untuk memastikan kesesuaian dan kelayakan penerima. Proses ini bertujuan agar bansos dapat disalurkan secara efektif dan tepat sasaran kepada pelajar dan mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Purwosusilo juga menegaskan bahwa bansos ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan akses pendidikan berkualitas bagi warga Jakarta.
“Kami berharap, bantuan ini dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar Jakarta dan berkontribusi pada pembangunan Generasi Emas 2045,” tambahnya.
KJP Plus: Bantuan sosial yang ditujukan untuk pelajar jenjang SD hingga SMA dari keluarga kurang mampu di Jakarta.
KJMU: Program bantuan pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu.
Keduanya menjadi program strategis untuk mendukung akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di ibu kota.
Untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan informasi terkini, Disdik DKI Jakarta mengimbau warga untuk memantau informasi melalui:
Situs resmi dan media sosial Disdik Provinsi DKI Jakarta: @disdikdki.
Akun resmi UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P40P): @upt.p40p.
Melalui kanal ini, warga dapat mengetahui jadwal pencairan, persyaratan penerima, hingga tata cara penggunaan bantuan.
Meski pencairan ditunda, pemerintah memastikan komitmennya dalam mendukung pendidikan bagi masyarakat Jakarta. Penyaluran bansos KJP Plus dan KJMU diharapkan tidak hanya membantu meringankan beban finansial, tetapi juga menjadi motor penggerak untuk meningkatkan kualitas pendidikan di ibu kota. (Da_Bon/Fjr)