Edutainment News

Senator LaNyalla Kekacauan Tata Negara Berawal dari Amandemen 1999-2002

Senator LaNyalla Kekacauan Tata Negara Berawal dari Amandemen 1999-2002

SURABAYA, Trenzindonesia | Dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh DPC PERADI Kota Surabaya, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengkritisi penerapan Sistem Demokrasi ala Barat di Indonesia sejak era reformasi.

Acara yang berlangsung di Kantor Kadin Jatim pada Senin (27/11/2023) ini membahas “Inkonsistensi UUD NRI 2002” dan mengundang perhatian sejumlah tokoh dan anggota masyarakat.

Menurut LaNyalla, penerapan Sistem Demokrasi ala Barat di Indonesia diwarnai oleh dua faktor mendasar. Pertama, adanya praktik penyimpangan terhadap sistem Demokrasi Pancasila di Era Orde Baru. Kedua, pengaruh teori tata negara Barat yang diterapkan di kampus-kampus hukum di Indonesia, yang menekankan superioritas demokrasi Barat.

“Akibatnya, saat Amandemen Konstitusi dilakukan, kita langsung mengadopsi sistem demokrasi tersebut. Termasuk mengganti sistem bernegara Indonesia, tanpa membenahi praktik penyimpangan di Era Orde Baru yang sesuai Pancasila,” ungkap LaNyalla.

Lebih lanjut, LaNyalla menyampaikan bahwa dengan diterapkannya Sistem Demokrasi ala Barat, kedaulatan bukan lagi di tangan rakyat, melainkan dipegang oleh Partai Politik dan Presiden terpilih. Partai Politik, yang mendominasi dalam mengusung calon presiden, menjadi sangat berperan dalam pembentukan pemerintahan. Presiden terpilih kemudian menjalin koalisi dengan Partai Politik, dengan imbalan jabatan dan kekuasaan.

“Penerapan ini menyebabkan tidak ada lagi ruang bagi rakyat sebagai pemilik kedaulatan untuk menentukan arah perjalanan bangsa. Semua kekuasaan ada di tangan Partai Politik, dan rakyat hanya memiliki ruang untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi jika tidak setuju terhadap produk Undang-Undang,” papar LaNyalla.

LaNyalla menyoroti pula peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang di Indonesia bukanlah pembentuk Undang-Undang dan tidak memiliki kewenangan sebagaimana Senat di beberapa negara Barat. Dalam pandangan LaNyalla, kekacauan dalam sistem tata negara Indonesia dimulai saat Amandemen Konstitusi tahun 1999-2002.

“Demi mengembalikan fitrah negara Pancasila, DPD RI mengajak seluruh komponen bangsa untuk menerapkan Sistem Bernegara sesuai Rumusan Pendiri Bangsa, kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 dengan melakukan penyempurnaan dan penguatan melalui teknik adendum,” tegasnya.

Pengamat Ekonomi-Politik, Dr. Ichsanuddin Noorsy, dan Dosen FISIP UI, Dr. Mulyadi, turut memberikan pandangan dalam FGD tersebut. Ichsanuddin Noorsy menyoroti amburadulnya Amandemen UUD 1945, sementara Dr. Mulyadi menekankan tiga misi terselubung dalam penggantian UUD 1945, yaitu menguasai ekonomi, politik, dan jabatan Presiden.

Hariyanto, Ketua DPC PERADI Surabaya, mengungkapkan alasan diadakannya FGD ini, bahwa demokrasi harus dibangun dengan rambu-rambu dan dasar normatif yang sesuai dengan amanat para pendiri bangsa. Ia berharap forum ini mendapatkan tindak lanjut demi kebaikan negara Indonesia. (Dandung/Fajar)

Avatar

Fajar Irawan

About Author

Ketua Komunitas Penulis Kota Bogor I Bendahara Umum Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) Indonesia I Ketua Silverian '86 Region Bogor I Content Writer I Journalist I Photographer I Vice President Bogor Chapter 'Calon Jenazah Motorcycle Club' I PRESS #GasTipisTipis E-mail: fajar_fireone@yahoo.com Telp / WA: +62 855 740 5555

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

News

Wedari Hadirkan Keindahan Balijava Batik Kudus Koleksi Denny Wirawan

  • September 29, 2017
Rayakan dua dekade berkarya di industri fashion tanah air, Denny Wirawan Angkat khasanah kekayaan ragam motif langka Batik Kudus Lewat
News

Indonesia Digital Popular Brand Award 2017 Fase III

  • September 30, 2017
Indonesia Digital Popular Brand Award, merupakan penghargaan terpercaya dan paling bergengsi bagi merek-merek di Indonesia yang berhasil menancapkan popularitas mereknya