Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia
resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser
fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik
Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum
dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan
kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menyampaikan bahwa
pemberian izin ini dilakukan setelah DJKI meninjau dokumen-dokumen kelengkapan administratif
permohonan izin operasional yang diajukan oleh kedua LMK tersebut dan menerima rekomendasi
dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). “Setelah preview beberapa dokumen yang telah
ada di organisasi Bapak/Ibu serta rekomendasi dari LMKN, kami telah menandatangani surat izin
operasional,” ujar Agung pada 18 Juni 2025 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
Dalam sambutannya, Agung juga mengingatkan bahwa masih ada tantangan dan dinamika dalam
sistem manajemen kolektif di Indonesia. Ia menegaskan perlunya masukan yang konstruktif agar
pemerintah dapat memperbaiki sistem yang ada. “Dinamika LMK ini terus berjalan mengikuti masa
yang terus berubah. Mengingat banyak konflik antara LMK dengan LMKN atau antar-LMK. Hal-hal ini
perlu disikapi dengan baik. Harus ada perubahan dan masukan pada pemerintah agar sistemnya
menjadi lebih baik,” tambahnya.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangoen, mengingatkan bahwa izin operasional bukanlah formalitas
semata, melainkan mandat penuh dari para pemilik hak yang harus dijalankan secara profesional. “Ini
tugas mulia, bukan sekadar lembar kertas yang kita pegang, di mana ada sejumlah pemberi kuasa
yang memberikan amanah kepada LMK. Jangan dianggap remeh. Kemampuan untuk mengelola
harus baik. Kegiatan collecting harus dilakukan. Jika tidak mampu melakukan ini dan hanya
menghimpun anggota saja, itu tidak sesuai undang-undang,” tegasnya.
Senada dengan itu, Huda Al Fauzi dari LMK PROFESI menyampaikan kesanggupan pengumpulan
royalti sebagai tugas utama. Ia berharap dengan terbitnya izin ini, para produser fonogram
benar-benar dapat merasakan manfaat ekonomi dari sistem manajemen kolektif. “Jika colleting oleh
LMK nggak berjalan, sebetulnya LMK juga tidak bisa bertumbuh. Kami sangat memahami banyak
orang berharap banyak pada kami untuk kesejahteraannya,” ujarnya.
Melalui pemberian izin ini, DJKI menegaskan pentingnya pelindungan hak ekonomi bagi para
produser fonogram dan mendorong agar setiap LMK menjalankan fungsi penghimpunan,
pengelolaan, dan distribusi royalti secara profesional, transparan, dan akuntabel. DJKI juga terus
mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami pentingnya menghormati hak kekayaan
intelektual, termasuk hak terkait, dan memanfaatkan mekanisme pelindungan hukum yang tersedia.