Jakarta — Pencipta lagu sekaligus produser dan penyanyi Dayu AG resmi melaporkan bos Maheswara Musik Lo Siong Fa alias Paku ke Bareskrim Mabes Polri . Laporan itu dilayangkan lantaran Dayu AG mengaku tidak pernah menerima hak ekonomi atas karya terkenalnya, lagu “Tabah”, sejak pertama kali dirilis pada 1994.
Didampingi kuasa hukum Arianto Hulu dari Indonesia Police Watch (IPW), Dayu menyebut bahwa selain lagu Tabah, terdapat tujuh album karya lain yang juga belum pernah diberikan keuntungan apa pun kepada dirinya.
“Lagu ini dibuat tahun 1994, bahkan sempat meraih penghargaan pada 1995. Tapi sampai hari ini klien kami tidak pernah menerima sepeser pun haknya. Tidak ada kontrak tertulis, tidak ada izin penggunaan, tapi karyanya justru beredar di YouTube dan berbagai platform digital,” ujar Arianto Hulu kepada media,di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Selasa (11/2).
Menurut Arianto Hulu, pada awal kerja sama, kesepakatan hanya dilakukan secara lisan. Saat itu Dayu AG mengaku masih sangat polos dan hanya berharap karyanya bisa dikenal publik.
“Klien kami hanya bilang, kalau ada untung ya dibagi, kalau tidak ya tidak apa-apa. Tapi setelah lagunya sukses dan mendapat penghargaan, hak ekonomi itu sama sekali tidak pernah diberikan,” jelasnya.
Upaya kekeluargaan sebenarnya sudah dilakukan berulang kali. Dayu bahkan sempat menghubungi istri terlapor serta mengirimkan somasi langsung ke alamat rumah Paku. Namun hingga lebih dari lima bulan berlalu, tak ada tanggapan.
“Ruang mediasi sudah kami buka selebar-lebarnya. Kami datang langsung, kirim somasi, tapi tidak pernah direspons,” tambah Arianto .
Dalam laporan tersebut, pihak Dayu menjerat terlapor dengan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta, terkait penggunaan karya tanpa izin meski lagu Tabah sudah terdaftar resmi di Kementerian Hukum.
Meski menempuh jalur hukum, Dayu AG menegaskan masih membuka pintu damai.
“Harapan kami sederhana. Duduk bersama, sepakati angka, dan bayarkan hak klien kami. Kami sangat terbuka untuk mediasi,” tutup Arianto.
