Suarakan Hak Musisi dan Kepatuhan pada UU
Jakarta, Trenzindonesia | Penyanyi internasional Agnez Mo kembali mencuri perhatian publik, kali ini bukan di panggung musik, melainkan dalam pertemuan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Rabu (19/2/2025).
Kedatangan Agnez ke Kemenkumham bukan tanpa alasan—ia ingin menegaskan posisinya sebagai warga negara yang taat hukum sekaligus menyuarakan aspirasi para musisi terkait sistem royalti dan revisi Undang-Undang Hak Cipta.
“Karena saya warga negara Indonesia, saya maunya taat sama UU, kan gitu. Saya berdiri bersama UU,” ujar Agnez saat ditemui di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menteri Hukum, Supratman, yang menerima kunjungan Agnez, mengapresiasi keterlibatan musisi dalam memberikan masukan terhadap regulasi yang mengatur hak cipta mereka. Dalam konferensi pers usai audiensi, Supratman menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap berbagai masukan dari musisi, akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya.
“Saya berterima kasih kepada Agnez dan para musisi lainnya atas masukan yang diberikan. Masukan ini akan kami jadikan pertimbangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta,” kata Supratman.
Sebagai musisi yang telah berkarir di dalam dan luar negeri, Agnez memiliki pengalaman firsthand dalam industri musik global. Ia membagikan pengalamannya sebagai anggota Broadcast Music, Inc. (BMI), sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Amerika Serikat yang telah menaungi hak cipta musiknya selama lebih dari 12 tahun.
Menurut Agnez, salah satu tantangan besar bagi musisi Indonesia adalah kurangnya pemahaman tentang sistem royalti dan perlindungan hak cipta. Ia berharap pertemuan ini bisa menjadi awal yang baik untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya hukum dalam industri kreatif.
“Saya pikir ini kesempatan yang baik untuk sama-sama duduk dan mendengar, agar kita semua lebih sadar hukum,” ujar Agnez.
Persoalan hak cipta di Indonesia sendiri semakin menjadi sorotan setelah kasus perseteruan Agnez dengan musisi Aria Bias mencuat ke publik. Agnez menilai banyak musisi yang masih bingung dengan sistem royalti dan perlindungan hak cipta yang ada, sehingga diskusi dengan pemerintah menjadi langkah strategis untuk mencari solusi.
Revisi UU Hak Cipta: Langkah ke Depan untuk Industri Musik Indonesia
Dengan perkembangan industri musik yang semakin digital, revisi UU Hak Cipta menjadi kebutuhan mendesak bagi musisi di Indonesia. Pemerintah berencana memperbarui regulasi agar lebih relevan dengan ekosistem musik modern, termasuk aspek royalti, distribusi, dan perlindungan hak pencipta lagu.
Keterlibatan musisi seperti Agnez Mo diharapkan dapat membawa perspektif baru yang lebih berpihak pada kreator. Diskusi yang digelar ini pun menjadi momentum penting dalam memastikan hak-hak pencipta lagu terlindungi dengan lebih baik.
Ke depan, Agnez Mo berharap semakin banyak musisi yang ikut bersuara dan memahami hak mereka dalam industri musik. “Kalau kita mau industri musik maju, kita juga harus paham aturannya,” pungkasnya. (Da_Bon/Fjr) | Foto: Istimewa