HomeMusicAgnez Mo Dijatuhi Denda Rp1,5 Miliar dalam Kasus Hak Cipta Lagu BILANG...

Agnez Mo Dijatuhi Denda Rp1,5 Miliar dalam Kasus Hak Cipta Lagu BILANG SAJA

Published on

Jakarta, Trenzindonesia | Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi memutuskan penyanyi Agnez Mo bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja” yang diciptakan oleh musisi Aria Bias.

Keputusan tersebut tercatat dalam Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST dan diunggah pada 30 Januari 2025 di Direktori Putusan. Agnez Mo dijatuhi denda sebesar Rp1,5 miliar atas pelanggaran tersebut.

Agnez Mo Dijatuhi Denda Rp1,5 Miliar dalam Kasus Hak Cipta Lagu BILANG SAJA

Keputusan ini dibahas dalam konferensi pers yang digelar oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) di Al Barkat Oriental Carpets, Cipete, Jakarta Selatan, pada 17 Februari 2025. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Umum AKSI, Piyu Padi, pengacara Aria Bias, Minola Sebayang, serta musisi senior sepertiKetua Umum AKSI, Piyu Padi, pengacara Aria Bias, Minola Sebayang, dan Posan Tobing.

Dalam pernyataannya, Piyu Padi menilai bahwa keputusan ini menjadi momen penting dalam perlindungan hak cipta di industri musik Indonesia. Ia menegaskan bahwa kemenangan Aria Bias sebagai pencipta lagu adalah tonggak sejarah bagi musisi Tanah Air dalam memperjuangkan hak-haknya.

“Kasus ini menunjukkan pentingnya menghargai karya cipta dan hak-hak penciptanya. Ini juga menjadi pembelajaran bagi industri musik agar lebih tertib dalam urusan izin dan royalti,” ujar Piyu.

Meski Agnez Mo adalah penyanyi dari lagu tersebut, pengadilan menegaskan bahwa hak cipta tetap berada di tangan penciptanya, yaitu Aria Bias. Putusan ini juga menimbulkan perdebatan mengenai tanggung jawab dalam perizinan lagu dan pembayaran royalti yang sebelumnya sering dianggap sebagai tanggung jawab Event Organizer (EO) atau label rekaman.

Putusan pengadilan mengabulkan tuntutan dengan menjatuhkan denda maksimal sesuai Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Hak Cipta, yakni sebesar Rp500 juta untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

Piyu berharap bahwa putusan ini akan menjadi preseden hukum bagi industri musik Indonesia untuk lebih menghargai hak cipta dan memastikan setiap pencipta lagu mendapatkan haknya secara adil. “Ini bukan sekadar kemenangan untuk Aria Bias, tapi juga untuk seluruh musisi yang selama ini berjuang mendapatkan hak mereka,” tegasnya.(Da_Bon/Fjr) | Foto: Istimewa

Latest articles

Tasyakuran 30 Tahun Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan: Menghidupkan Semangat Kemanusiaan di Bulan Ramadan

Bekasi, Trenzindonesia.com | Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan merayakan 30 tahun perjalanannya dalam misi kemanusiaan...

Mat Solar Tutup Usia di Usia 62 Tahun

Jakarta, Trenzindonesia | Dunia hiburan Tanah Air kembali berduka. Komedian Betawi legendaris, Mat Solar,...

Titik Puspa dan Wagub Rano Karno Nonton Lawang Pitu Di Konser HMN 2025

PAPPRI Rayakan Hari Musik Nasional 2025 dengan Tagar #MusikAjaDulu: Meriah, Beragam, dan Penuh Makna Jakarta,...

BMW Motorrad Community Indonesia Resmi Jadi Anggota IMI DKI

Trenzindonesia.com l – BMW Motorrad Community Indonesia resmi jadi anggota IMI DKI yang diumumkan...

More like this

Mat Solar Tutup Usia di Usia 62 Tahun

Jakarta, Trenzindonesia | Dunia hiburan Tanah Air kembali berduka. Komedian Betawi legendaris, Mat Solar,...

Titik Puspa dan Wagub Rano Karno Nonton Lawang Pitu Di Konser HMN 2025

PAPPRI Rayakan Hari Musik Nasional 2025 dengan Tagar #MusikAjaDulu: Meriah, Beragam, dan Penuh Makna Jakarta,...

BMW Motorrad Community Indonesia Resmi Jadi Anggota IMI DKI

Trenzindonesia.com l – BMW Motorrad Community Indonesia resmi jadi anggota IMI DKI yang diumumkan...