JAKARTA, Trenzindonesia | IRW LIRA mengajak LMKN untuk bersama-sama memerangi kartel industri musik dan televisi yang telah merampas hak para pencipta lagu serta melanggar Undang-Undang Hak Cipta.
“Hak moral dan ekonomi para pencipta lagu telah banyak dipermainkan, dirampas, dan bahkan diperkosa oleh kartel industri musik dan televisi selama ini. Kita harus melindungi dan memperjuangkan hak-hak mereka yang telah dilanggar. LMKN tidak boleh melindungi kartel,” tegas HM. Jusuf Rizal, Ketua Umum IRW LIRA, kepada media trenzindonesia.com, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Ajakan untuk melawan kartel industri musik dan televisi yang nakal dan melanggarUndang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 tersebut disampaikan olehJusuf Rizal, seorang pria berdarah Madura-Batak, saat menerimaKetua LMKN, Darma Oratmangun, dan pengurusLMKNlainnya, sepertiJon Maukar, Yessy, dan lainnya, di SekretariatIRW LIRA di Cibubur, Jakarta.
Menurut Jusuf Rizal, yang juga menjabat sebagai Presiden LSM LIRA Indonesia, saat ini banyak pelanggaran hak moral dan ekonomi para pencipta lagu yang terjadi, dan mereka dimanfaatkan oleh kartel industri musik dan televisi. Para pencipta lagu sering kali menjadi korban yang miskin sementara kartel menjadi kaya.
Untuk itu, Jusuf Rizal mendukung semangat Ketua LMKN, Darma Oratmangun, dalam melawan kartel industri musik dan televisi di Indonesia, yang diduga mendapatkan dukungan dari politikus korup. Mereka telah menjadikan pencipta lagu sebagai sumber penghasilan yang menguntungkan bagi mereka.
“Kita tidak boleh membiarkan para pencipta lagu berjuang sendirian melawan kartel musik dan televisi Indonesia. Indonesian Royalty Watch (IRW) LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) dan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)harus bersatu untuk melawan ketidakadilan ini,” tegas Jusuf Rizal, yang juga merupakan Ketua Relawan Jokowi-Amin The President Center dalam Pemilihan Presiden 2019.
Jusuf Rizal menyatakan bahwa pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta harus diproses secara hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana. Mereka yang melakukan pelanggaran harus dihukum untuk memberikan efek jera, termasuk mereka yang memanipulasi, mengutip, atau tidak menyalurkan royalti para pencipta lagu sebagaimana mestinya.
Disebutkan bahwa saat ini puluhan pencipta lagu telah melaporkan dugaan pelanggaran hak moral dan ekonomi oleh industri televisi kepada LBH LSM LIRA. Dalam waktu dekat, semua industri televisi yang melanggar Undang-Undang Hak Cipta akan menerima somasi.
Sebelumnya, terkait pelanggaran hak moral dan ekonomi, pencipta lagu Kasih, Richard Kyoto, telah meminta LBH LSM LIRA agar Televisi Indosiarmembayar kompensasi sebesar Rp. 1 miliar. Namun, setelah musyawarah, disepakati kompensasi sebesar Rp. 300 juta.
“LBH LSM LIRAjuga telah melayangkan somasi kepada Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, atas dugaan pelanggaran hak cipta dan pembajakan. Selanjutnya, Bos Trans TV, Chairul Tanjung, juga akan segera menerima somasi terkait dugaan pelanggaran hak moral dan ekonomi para pencipta lagu,” ujar Jusuf Rizal, seorang kader Nahdlatul Ulama (NU). (PR/Fjr) | Foto: Dok. Dandung Bondowoso