JAKARTA, Trenzindonesia | Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan IRW (Indonesian Royalty Watch) LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) telah menandatangani Memorandum of Understanding Untuk bekerja sama dalam mengedukasi dan menegakkan hukum terkait Undang Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014.
Diharapkan bahwa kesepakatan ini akan membuat industri musik dan para pelaku industri lainnya lebih menyadari pentingnya menghormati hak cipta.
LMKN dibentuk oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melaksanakan UUHC Nomor 28 Tahun 2014 dengan mengumpulkan dan membagikan royalti di bidang Public Performing Rights. Di sisi lain, IRW (Indonesian Royalty Watch) adalah lembaga independen yang fokus pada pengawasan dan penegakan hukum (Law Enforcement) guna membantu masyarakat pencipta lagu untuk memperoleh perlindungan hak Moral dan Ekonomi sesuai UUHC 28 Tahun 2014. IRW merupakan lembaga sayap organisasi LSM LIRA dengan Rekor Muri terbesar dan terbanyak cabangnya di Indonesia.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Anggoro Dasanto, menyatakan dukungannya terhadap upaya meningkatkan pembayaran royalti yang lebih adil. LMKN sebagai lembaga pengawas dalam bidang ini juga berkomitmen untuk mendorong langkah-langkah strategis yang bertujuan meningkatkan perolehan royalti.
“Saya dukung upaya LMKN melakukan langkah-langkah strategis guna meningkatkan pembayaran perolehan royalti.”, tegas Anggoro dalam sambutannya.
Dharma Oratmangun, Ketua LMKN, menegaskan bahwa kerja sama LMKN dengan IRW LSM LIRA akan mendukung peningkatan kesadaran industri musik dalam mematuhi kewajiban membayar royalti sesuai dengan peraturan UUHC 28 Tahun 2014.
Sementara itu, KRH.HM.Jusuf Rizal, Ketua Umum IRW LSM LIRA, mengakui bahwa masih banyak pelanggaran terhadap UUHC Nomor 28 Tahun 2014 terkait dengan pembayaran royalti.
“MOU antara LMKN dan IRW LSM LIRA guna mendukung LMKN dalam melakukan sosialisasi, edukasi dan penegakan hukum.”, ujar Jusuf Rizal.
Disebutkan membayar royalti itu menjadi kewajiban sebagaimana perintah UUHC maupun Peraturan Pemerintah dan secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri. Jadi jika ada yang melanggar, IRW LSM LIRA melalui LBH LSM LIRA akan proses hukum.
“Setelah kami pelajari, banyak industri yang melakukan pertunjukan telah melanggar UUHC. Misalnya Hotel, Pertunjukan Musik Terbuka maupun terbatas, Pesawat Udara, dll. “Kami akan bentuk Polisi Royalti untuk mengawasi itu”, tegas pria berdarah Madura-Batak yang juga Presiden LSM LIRA itu.
Pria penggiat anti korupsi tersebut menenggarai adanya kebocoran pungutan royalti, baik yang dilakukan oknum-oknum Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun yang menggunakan ormas serta oknum aparat sehingga perolehan royalti cenderung masih minim.
“Dengan adanya mafia pemungut royalti secara ilegal itu, tentu merugikan para pencipta lagu. Untuk itu melalui MOU dengan LMKN, IRW LSM LIRA akan melakukan penegakan hukum (Law Enforcement), baik non Litigasi maupun Litigasi yang bisa bermuara kepada Pidana maupun Perdata,” pungkas Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu. (Dandung Bondowoso / Fajar Irawan) | Foto: Dok. Dandung Bondowoso