Dalam Harmoni Kita Optimalkan Tata Kelola Royalti Musik dan/atau Lagu di Indonesia
Jakarta, Trenzindonesia | Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Diskusi Publik dan Konferensi Pers bertajuk “Dalam Harmoni Kita Optimalkan Tata Kelola Royalti Musik dan/atau Lagu di Indonesia”.

Acara yang berlangsung di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta, ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan industri musik, termasuk Kemenko Kumham Imipas sebagai perwakilan pemerintah.
Dalam diskusi ini, Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas melalui Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual, Dr. Syarifuddin, S.T., M.H.,
Dr. Syarifuddin, S.T., M.H., menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan antar kementerian dan lembaga (K/L) dalam pemanfaatan dan pelindungan hak cipta.

“Kehadiran Kemenko Kumham Imipas tidak hanya memastikan sinkronisasi kebijakan, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri musik yang lebih inklusif dan berdaya saing, sejalan dengan agenda pembangunan nasional di bidang ekonomi kreatif,” ujar Syarifuddin.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menjelaskan bahwa diskusi ini menjadi wadah bagi pencipta, pelaku pertunjukan, dan pengguna komersial musik untuk mencari solusi atas kendala dalam pengelolaan royalti.
“Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan urun rembug antara para pihak guna mencari solusi atas kendala yang ada, tanpa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Dharma.
Diketahui, beberapa sengketa royalti masih berlangsung, seperti antara Agnez Mo dan Ari Bias, serta Ahmad Dhani dan Once Mekel.
Dalam paparannya, Dr. Syarifuddin menekankan bahwa peninjauan ulang regulasi menjadi langkah penting, mengingat perkembangan industri musik yang dinamis.
“Revisi Undang-Undang Hak Cipta serta PP Nomor 56 Tahun 2021 dapat dijadikan fokus utama kebijakan DJKI untuk menjawab tantangan yang belum terakomodasi secara spesifik dalam regulasi saat ini,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk memperkuat mekanisme permohonan lisensi dan pengelolaan royalti, agar kasus-kasus sengketa royalti dapat dicegah di masa depan.
Acara ini turut dihadiri oleh Candra Darusman (anggota Tim Pengawas LMKN) serta jajaran Komisioner LMKN, antara lain Johnny W. Maukar, Makki Omar Parikesit, Tito Soemarsono, Yessi Kurniawan, dan Ikke Nurjanah. (Da_Bon/Fjr) | Foto: Istimewa