Edutainment Music News Trenz Corner

PAPPRI Mendorong Tata Kelola Royalti Musik yang Berkelanjutan.

PAPPRI Mendorong Tata Kelola Royalti Musik yang Berkelanjutan.

JAKARTA, Trenzindonesia | Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), organisasi yang mewadahi artis penyanyi, pencipta lagu, dan pemusik di Indonesia, membuat pernyataan sikap tentang masalah penting yang terjadi dalam ekosistem musik nasional.

PAPPRI Mendorong Tata Kelola Royalti Musik yang Berkelanjutan.Melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta beberapa waktu lalu, PAPPRImenyatakan dukungan penuhnya terhadap pelaksanaan tata kelola royalti musik yang sedang berlangsung yang didukung oleh peraturan yang berlaku untuk kemajuan yang berkelanjutan dan positif bagi industri musik.

Dalam sebuah pernyataan tertulis yang diterimanya beberapa waktu lalu di Jakarta, PAPPRImenyatakan dukungan penuhnya terhadap pelaksanaan tata kelola royalti musik yang sedang berlangsung yang didukung oleh peraturan yang berlaku untuk kemajuan yang berkelanjutan dan positif bagi industri musik.

PAPPRI menyatakan bahwa mereka telah mempertimbangkan pernyataan sikap Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), serta temuan dari diskusi fokus grup (FGD), rapat, dan diskusi terpumpun yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DKJI) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Setelah melakukan penyelidikan hukum menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) dan peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 56 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik, PAPPRI membuat kesimpulan berikut:

PAPPRImenyatakan bahwa upaya larang-melarang membawakan lagu dalam konser yang saat ini tengah merebak adalah tidak memiliki dasar hukum, sehingga bertentangan dengan Asas Kepastian Hukum, Keadilan serta Kemanfaatan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

PAPPRI Mendorong Tata Kelola Royalti Musik yang Berkelanjutan.UUHC yang saat ini berlaku sebagai Hukum Positif merupakan peraturan perundangan yang ditujukan untuk membangun sebuah ekosistem berkelanjutan untuk pemajuan kreativitas makro Indonesia yang didukung perangkat peraturan pelaksanaannya, harus dibaca dan dipahami dalam konteks Remuneration Rights (hak mendapatkan imbalan) dan Extended Collective Licensing (ECL) yang mengikat (mandatory) yaitu sistem lisensi khusus layanan publik komersial berupa pertunjukkan, pengumuman dan komunikasi ciptaan (performing rights), yang diformulasikan dalam konsep pengelolaan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dimana Pencipta, Pemegang Hak CIpta, Pemilik Hak Terkait diharuskan menjadi anggota LMK agar dapat menarik imbalan atau royalti sebagaimana tertuang di dalam bagian Penjelasan Umum UUHC.

Oleh karenanya tidak ada pasal dalam UUHC yang bertentangan ; Pasal 9 UUHC harus dibaca secara satu kesatuan menyeluruh dengan Pasal 87 dan Pasal 23 (5) UUHC untuk menghindari kerancuan.

Pasal 9 UUHC tentang hak ekonomi pencipta khususnya yang berkaitan dengan performing rights dilaksanakan secara kolektif melalui system ECL dalam konsep LMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 UUHC; Pasal 87 (4) UUHC jelas menyatakan tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-undang ini, pemanfaatan ciptaan dan atau produk hak terkait secara komersial oleh pengguna sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan LMK.

Sedangkan Pasal 23 (5) UUHC menyatakan bahwa setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui LMK.

UUHC tidak hanya mengatur hak pencipta namun juga hak pelaku pertunjukan dan pengguna sebagai suatu ekosistem yang mana dalam pelaksanaannya memberikan jaminan perlindungan kepada pencipta secara eksklusif, tanpa mengurangi pembatasan, menghormati hak orang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 (1) UUHC dan senafas dengan prinsip dalam konstitusi Undang-Undang Dasar (Pasal 28 (j)) dimana dalam menjalankan hak, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-undang untuk menjamin pernghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

PAPPRImeminta agar semua penyelenggara konser (event organizer) melakukan pembayaran royalti setiap konser melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan konsekuensi sanksi pidana dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 UUHC jika tidak dilakukan pembayaran.

PAPPRI juga menyatakan sikapnya bahwa semua pihak harus mendukung penuh pelaksanaan UUHC dan aturan pelaksanaannya demi kepentingan bersama dalam memajukan industri musik di Indonesia. Dengan dukungan dari organisasi terkemuka seperti PAPPRI, diharapkan tata kelola royalti musik di Indonesia menjadi lebih transparan dan berkelanjutan. Ini akan menguntungkan semua pihak yang terlibat dalam industri musik, terutama para pencipta lagu dan pemusik, yang sangat membantu masyarakat Indonesia dengan membuat karya berkualitas tinggi. Foto: Istimewa (PR/Fjr) | Foto : Istimewa

Avatar

Fajar Irawan

About Author

Ketua Komunitas Penulis Kota Bogor I Bendahara Umum Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) Indonesia I Ketua Silverian '86 Region Bogor I Content Writer I Journalist I Photographer I Vice President Bogor Chapter 'Calon Jenazah Motorcycle Club' I PRESS #GasTipisTipis E-mail: fajar_fireone@yahoo.com Telp / WA: +62 855 740 5555

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Music

SAGA Music Festival 2017 Siap Sajikan Atraksi Keren Para DJ di Bali

  • September 21, 2017
Acara “SAGA Music Festival 2017” ini diwacanakan akan menjadi acara jelang tutup tahun terkeren yang akan berlangsung selama dua hari
Music

Irma Darmawangsa Hadirkan Hits Anyar Kucing Kawin

  • September 26, 2017
Terus berkarya menjadi bukti eksistensi penyanyi Irma Darmawangsa dalam melakoni kiprahnya di jagat musik dangdut tanah air.