JAKARTA, Trenzindonesia | Dunia musik Indonesia kembali dihebohkan dengan konflik hak cipta yang melibatkan salah satu pencipta lagu ternama, Posan Tobing, yang pernah bergabung dalam band terkenal Kotak.
Posan Tobing akhir-akhir ini mengungkapkan rasa kekesalannya dan bahkan kemarahan terhadap mantan rekan-rekannya di grup musik Kotak, yang dinilainya tidak mematuhi larangan untuk tidak menyanyikan lagu-lagu ciptaannya di Kotak.
Posan Tobing, saat ditemui oleh TrenzIndonesia.com, mengungkapkan perasaannya, “Saya sangat menyesal dengan bekas teman-teman saya yaitu Tantri, Cella, dan Chua. Mereka tetap membawakan lagu-lagu itu bahkan saya lihat di video, mereka seakan-akan diduga seperti mengolok-ngolok.”
Kekecewaan Posan Tobing mencapai titik yang cukup tinggi, dan akhirnya dia memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Dia melaporkan Tantri Syalindri Ichlasari, Chua, dan Cella ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta, dengan menyebut mereka sebagai bekas teman dalam ekspresi kekesalannya terhadap tindakan mereka.
Menurut Posan Tobing, beberapa lagu yang dia ciptakan masih terus dibawakan oleh Kotak, meskipun sudah ada larangan tegas. Dia bahkan telah mengirim somasi kepada personil Kotak, namun pelarangan tersebut tetap dilanggar.
“Contohnya saat konser di PRJ. Setelah kita somasi, ada pertanyaan nanti bakal dibawain nggak lagunya sambil cengenges-cengenges bilang lihat nanti, ternyata dibawakan juga,” kata Posan Tobing dengan sedikit kekesalan.
Posan juga mengungkapkan bahwa ada beberapa panggung musik lain di mana personil Kotak terus membawakan lagu-lagu ciptaannya, baik secara pribadi maupun yang diciptakan bersama-sama. Bahkan, ada lagu yang diubah liriknya dan dikonversi menjadi bahasa daerah tanpa izin, yang menurutnya melanggar Undang-Undang Hak Cipta.
Laporan Posan Tobing terhadap Tantri, Chua, dan Cellaterdaftar dengan nomor perkara LPB5290IX2023SPKTPOLDA METRO JAYA tanggal 6 September 2023. Mereka dihadapkan pada Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, yang mengancam hukuman hingga 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3.000.000.000.
Kasus ini menunjukkan pentingnya penghargaan terhadap hak cipta dalam industri musik dan perlunya penegakan hukum untuk melindungi hak-hak pencipta lagu. Semoga permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. (Dandung Bondowoso / Fajar Irawan)