JAKARTA, Trenzindonesia | Para pencipta lagu yang merupakan anggota Indonesian Royalty Watch (IRW) meminta bantuan advokasi dan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) untuk menangani pelanggaran hak moral dan ekonomi mereka yang diduga dilakukan oleh industri televisi dan produser. IRW, sebagai pengawas royalti di Indonesia, berperan dalam memastikan transparansi dan keadilan dalam pemungutan dan pendistribusian royalti para pencipta lagu. Organisasi ini merupakan sayap dari LSM LIRA dan memiliki Rekor Muri.
“Kami menerima pengaduan, advokasi, dan bantuan hukum melalui LBH LSM LIRA jika hak moral dan hak ekonomi para pencipta lagu dilanggar atau bertentangan dengan UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan KUHP,” tegas Ketua Umum IRW, HM. Jusuf Rizal, yang didampingi Wakil Ketua Umum, Richard Kyoto, Ketua Harian Erens F. Mangalo, Sekretaris Jenderal Ludi Hasibuan, serta Humas Dandung Bondowoso, Sam Bobo, dan lainnya di Jakarta.
Puluhan anggota IRW LSM LIRA, yang merupakan pencipta lagu, telah meminta bantuan advokasi dan hukum dari LBH LSM LIRAagar kasus pelanggaran hak moral dan ekonomi yang diduga dilakukan oleh industri televisi dan produser dapat ditangani dan diproses secara hukum. Beberapa pencipta lagu yang meminta bantuan tersebut antara lain Yonni Dores, Bobby Sitara, Sandy Sulung, Taufik Apalah/Abunawas, Dommy Allen, Yuke News, Joerel, Amin Ivos, Puji R, Richard Kyoto, Aam Barakatak, dan masih banyak lagi.
Jusuf Rizal, seorang penggiat anti korupsi dengan darah Madura-Batak, menjelaskan bahwa LBH LSM LIRA akan melakukan somasi terlebih dahulu untuk memediasi antara para pihak yang terlibat. Namun, jika tidak ada titik temu yang ditemukan, LBH LSM LIRA akan memproses secara hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana.
Sejumlah stasiun televisi, seperti Indosiar, Trans TV,dan MNC TVyang dimiliki oleh Ketua Partai Perindo Hary Tanoesoedibyo, TVRI, SCTV, Global TV, serta produser lainnya, akan menerima somasi dari LBH LSM LIRA atas dugaan pelanggaran hak moral dan ekonomi sebagaimana diatur dalam UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan KUHPterkait pembajakan.
Sebelumnya, LBH LSM LIRA telah melakukan somasi terhadap televisi Indosiar terkait pelanggaran hak moral dan ekonomi atas lagu berjudul “Kasih” karya Richard Kyoto. Dalam mediasi, kedua belah pihak menyetujui kompensasi senilai Rp.300 juta dari tuntutan sebesar Rp.1.000.000.000.
LBH LSM LIRA juga telah memberikan bantuan kepada pencipta lagu “Musiknya Asik” Aam Barakatak yang diduga mengalami pelanggaran hak moral dan ekonomi oleh produser. Dengan bantuan tersebut, Aam Barakatak akhirnya dapat melakukan kontrak dengan pihak ketiga setelah puluhan tahun tidak menerima manfaat ekonomi atau royalti dari produser.
Berdasarkan data yang diperoleh trenzindonesia.com, IRW merupakan sayap organisasi LSM LIRA yang didirikan oleh Drs. KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, SE, M.Si pada tanggal 19 Juni 2005. LSM LIRA merupakan satu-satunya LSM dengan cabang terbanyak di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota sejak tahun 2009 dan memiliki Rekor Muri.
Dengan adanya tindakan tegas dari IRW LSM LIRA melalui LBH, diharapkan pelanggaran hak moral dan ekonomi terhadap para pencipta lagu dapat ditindaklanjuti secara hukum, sehingga tercipta keadilan dan perlindungan yang lebih baik bagi para kreator musik di Indonesia. (PR/Fjr) | Foto: Dok. Dandung Bondowoso