Jakarta, Trenzindonesia | Pencipta lagu ‘Widuri,’ Slamet Adriyadie, mengambil langkah hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta oleh Televisi Indosiar.
Slametmemilih menempuh jalur hukum sesuai dengan UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, Pasal 113, dan menolak tawaran kompensasi sebesar Rp.25 juta yang diajukan oleh Indosiar.
Kepastian penolakan tawaran kompensasi tersebut diumumkan oleh Kuasa Hukum Slamet Adriyadie, HM. Jusuf Rizal, SH, Ketua LBH LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut Slamet Adriyadie, tawaran kompensasi sebesar Rp.25 juta dianggap sebagai pelecehan terhadap para pencipta lagu. Dia menilai bahwa nominal tersebut sangat rendah mengingat manfaat ekonomi yang diperoleh oleh Indosiar dari karyanya.
Jusuf Rizal, dalam kronologisnya, menjelaskan bahwa Indosiarmenggunakan lagu “Widuri” dalam program acara tanpa izin dari pencipta lagu. Lebih lanjut, dalam program acara lain, penyanyi yang membawakan lagu tersebut melakukan perubahan pada kalimat Spoken tanpa seizin Slamet Adriyadie.
Slamet Adriyadie merasa keberatan karena perubahan tersebut dianggap sebagai improvisasi tanpa izin dari dirinya sebagai pencipta. Ia menegaskan bahwa lagu ‘Widuri’ dan bagian Spoken-nya merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan sejak diciptakannya.
“Pelanggaran UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, Pasal 113 Ayat 4, yang memiliki sanksi pidana 10 tahun dan denda Rp.4 Miliar, hanya dihargai Rp.25 juta. Oleh karena itu, pelanggaran ini lebih baik diselesaikan melalui jalur hukum,” tegas Jusuf Rizal, Ketum BCI (Bela Cipta Indonesia).
LBH LSM LIRA menyatakan telah memiliki bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Indosiarmelalui rekaman yang diambil dari Channel YouTube milik Indosiar. Meskipun demikian, proses hukum akan membuktikan secara resmi pelanggaran Mechanical Right yang diakui oleh Slamet Adriyadie. (Da_Bon/Fjr)