Pilkada Kota Bogor 2024
Bogor, Trenzindonesia | Sebanyak 150 penyandang disabilitas di Kota Bogor menyatakan dukungannya kepada pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 4, Rena Da Frina dan Teddy Risandi.
Bertempat di ruang pertemuan Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, mereka menyampaikan aspirasi dan harapan agar Rena-Teddy memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas jika terpilih dalam Pilkada Kota Bogor.
Dalam acara tersebut, Iman, salah satu penyandang tuna wicara, menyatakan dukungannya dengan semangat. “Kami walau dengan keterbatasan, selalu semangat mendukung paslon nomor 4, Rena-Teddy di Pilkada Kota Bogor. Kami berharap, jika terpilih, kami para penyandang disabilitas bisa memiliki hak seperti warga lainnya,” ujarnya, saat pertemuan yang dipandu aktivis 98, Mustar Bonaventura pada Minggu (6/10/2024).
Harapan serupa juga disampaikan oleh Hilda, penyandang tuna rungu, yang sangat bersemangat bisa bertemu langsung dengan Rena Da Frina dan Teddy Risandi. “Saya berharap paslon Rena-Teddy bisa lebih memperhatikan warga penyandang disabilitas. Kami ingin bisa berusaha dengan nyaman dan mendapatkan dukungan modal nantinya,” ungkapnya melalui bahasa isyarat, didampingi juru penerjemah.
Selain itu, peserta lain yang hadir juga menekankan pentingnya implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas. Mereka berharap agar ada payung hukum tambahan berupa peraturan walikota yang dapat menguatkan perlindungan bagi penyandang disabilitas di Kota Bogor.
“Hanya, perwali sebagai payung hukum turunannya belum ada. Harapan kami, nantinya bisa dibuat payung hukum tersebut kepada Bu Rena dan Pak Teddy Risandi jika terpilih. Selain itu, kebijakan untuk penyandang disabilitas bisa lebih dioptimalkan lagi. Lebih disempurnakan lagi,” tukas salah satu peserta yang hadir dalam gelaran pertemuan tersebut.
Menanggapi aspirasi tersebut, Rena Da Frina mengakui bahwa beberapa infrastruktur di Kota Bogor belum memadai untuk penyandang disabilitas. “Ini merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas, seperti bangunan umum, pertamanan, permakaman umum, jalanan, angkutan umum, perpustakaan dan sebagainya yang mudah diakses, digunakan dan dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas,” ucap Rena.
Rena juga mengutip Pasal 27 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas, yang menyatakan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Kewajiban tersebut diatur pada beberapa pasal dalam UU Penyandang Disabilitas, yang diantaranya meliputi bangunan gedung, jalan, permukiman, hingga pertamanan yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
“Mohon doanya, kami sudah menyiapkan program dan nantinya akan membuat kebijakan yang berpihak pada penyandang disabillitas. Diantaranya, termasuk pemberian bantuan modal usaha hingga menempatkan sumber daya manusia disabilitas di instasi seperti BUMD (Badan Usaha Milik Daerah),” tutur Rena.
Sementara itu, Cawawalkot Teddy Risandi menyampaikan, pihaknya akan tunaikan komitmen terkait keberpihakan pada penyandang disabilitas. Terkait UU No 8/2016, sambungnya, ia menyayangkan di Kota Bogor data penyandang disabilitas masih bersifat makro. Teddy menyoroti pentingnya data yang lebih detail mengenai penyandang disabilitas di Kota Bogor. Menurutnya, saat ini data masih bersifat makro, sehingga banyak penyandang disabilitas yang belum terjangkau oleh program-program pembangunan. “Belum ada data mikro yang detail by name by address. Dampaknya, tidak semua penyandang disabilitas terjangkau program pembangunan.”jelas Teddy Risandi.
“Nantinya, perlu kebijakan seperti mengalokasikan dana membangun dan memodifikasi infrastruktur publik agar mudah diakses oleh penyandang disabilitas. Seperti, jalan dilengkapi dengan jalur landai, tangga diganti dengan tanjakan, dan fasilitas umum seperti toilet dan tempat duduk diberikan pegangan pengaman,” tukasnya.
Teddy berujar, nantinya jika paslon nomor 4 terpilih, akan mengedepankan pengembang perumahan memenuhi standar aksesibilitas. Dan, pemerintah daerah berkewajiban menyediakan berbagai alat bantu hingga kursi roda dan perangkat lunak komputer adaptif didistribusikan secara gratis.
“Terobosan yang akan kami lakukan bekerja sama dengan organisasi nirlaba agar saudara kita, penyandang disabilitas dapat mengembangkan keterampilan, meningkatkan kesejahteraan mental, dan hidup berdampingan dengan lebih percaya diri. Serta, memberi dukungan program pelatihan khusus yang dirancang membantu penyandang disabilitas memperoleh keterampilan yang dapat dipasarkan dan mendapatkan pekerjaan yang layak,” pungkas Teddy Risandi. (Fjr) | Foto: istimewa