News

Arif Edison Kembali Hadir Di Sidang Keduanya Atas Pelaporan Sabar L Tobing: Perjuangan Hukum yang Kondusif

Jakarta, Trenzindonesia.com | Pada Senin (29/1), Arif Edison, yang menjadi terdakwa atas pelaporan Sabar L Tobing, menghadiri sidang keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan tersebut turut dihadiri oleh Jhon LBF dan Sabar L Tobing beserta kuasa hukumnya, Machi Achmad.

Menurut Jhon LBF, sidang berlangsung lancar dari jam 3 sore hingga jam 6. Ia memberikan laporan bahwa Arif Edison, yang didampingi pengacara Alvin Lim, bertanya dengan sopan. Jhon LBF sebagai saksi korban menyampaikan fakta kejadian, termasuk keberatan terkait penyebaran informasi pribadi oleh Arif Edison ke ranah publik.

Dalam keterangannya, Jhon LBF menjelaskan bahwa persidangan tidak menunjukkan dokumen-dokumen asli di depan Hakim Ketua, Jaksa, terdakwa, dan penasehat hukum terdakwa. Sabar L Tobing, dalam pernyataan emosionalnya, memaparkan perjalanan hidupnya di persidangan, menyoroti tuduhan terhadap gelarnya yang dianggapnya mencemarkan nama baiknya.

Jhon LBF menekankan bahwa Sabar L Tobing, sebagai seorang akademisi, merasa tersakiti oleh tuduhan tersebut, terutama terkait penggiringan opini terhadap gelarnya. Ia menuturkan bahwa Polisi telah menetapkan Arif Edison sebagai tersangka, dan berharap Majelis Hakim dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya.

Machi Achmad, kuasa hukum saksi korban, menanggapi pernyataan Alvin Lim, pengacara terdakwa. Machi Achmad menyatakan bahwa terdakwa terlalu menggiring opini dalam persidangan, tidak fokus pada pokok perkara. Ia juga menyoroti kurangnya pemahaman terhadap materi hukum yang dituduhkan.

penampakan Arif Edison di persidangan

Menurut Machi Achmad, pertanyaan terkait pasal “karet” tidak sesuai dengan pokok materi persidangan. Ia optimis bahwa Hakim tidak akan terpengaruh oleh penggiringan opini tersebut, dan sidang berjalan bijak untuk memberikan hukuman seberat mungkin kepada terdakwa. Machi Achmad menegaskan bahwa jalannya persidangan menunjukkan harapannya akan keadilan yang diinginkan oleh korban.

Dengan demikian, persidangan kali ini menunjukkan kondusivitas dan harapan akan keadilan bagi Sabar L Tobing dan para korban lainnya yang merasakan dampak dari tindakan terdakwa. Sidang akan terus berlanjut dengan pihak-pihak yang akan dihadirkan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Avatar

Ibnu Hajar

About Author

Wakil Bendahara Umum Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) Indonesia I Video Journalist I Fotographer E-mail: ibnuceker@gmail.com

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

News

Wedari Hadirkan Keindahan Balijava Batik Kudus Koleksi Denny Wirawan

  • September 29, 2017
Rayakan dua dekade berkarya di industri fashion tanah air, Denny Wirawan Angkat khasanah kekayaan ragam motif langka Batik Kudus Lewat
News

Indonesia Digital Popular Brand Award 2017 Fase III

  • September 30, 2017
Indonesia Digital Popular Brand Award, merupakan penghargaan terpercaya dan paling bergengsi bagi merek-merek di Indonesia yang berhasil menancapkan popularitas mereknya