Jakarta, Trenzindonesia.com | Pada Senin (29/1), Arif Edison, yang menjadi terdakwa atas pelaporan Sabar L Tobing, menghadiri sidang keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan tersebut turut dihadiri oleh Jhon LBF dan Sabar L Tobing beserta kuasa hukumnya, Machi Achmad.
Menurut Jhon LBF, sidang berlangsung lancar dari jam 3 sore hingga jam 6. Ia memberikan laporan bahwa Arif Edison, yang didampingi pengacara Alvin Lim, bertanya dengan sopan. Jhon LBF sebagai saksi korban menyampaikan fakta kejadian, termasuk keberatan terkait penyebaran informasi pribadi oleh Arif Edison ke ranah publik.
Dalam keterangannya, Jhon LBF menjelaskan bahwa persidangan tidak menunjukkan dokumen-dokumen asli di depan Hakim Ketua, Jaksa, terdakwa, dan penasehat hukum terdakwa. Sabar L Tobing, dalam pernyataan emosionalnya, memaparkan perjalanan hidupnya di persidangan, menyoroti tuduhan terhadap gelarnya yang dianggapnya mencemarkan nama baiknya.
Jhon LBF menekankan bahwa Sabar L Tobing, sebagai seorang akademisi, merasa tersakiti oleh tuduhan tersebut, terutama terkait penggiringan opini terhadap gelarnya. Ia menuturkan bahwa Polisi telah menetapkan Arif Edison sebagai tersangka, dan berharap Majelis Hakim dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya.
Machi Achmad, kuasa hukum saksi korban, menanggapi pernyataan Alvin Lim, pengacara terdakwa. Machi Achmad menyatakan bahwa terdakwa terlalu menggiring opini dalam persidangan, tidak fokus pada pokok perkara. Ia juga menyoroti kurangnya pemahaman terhadap materi hukum yang dituduhkan.
Menurut Machi Achmad, pertanyaan terkait pasal “karet” tidak sesuai dengan pokok materi persidangan. Ia optimis bahwa Hakim tidak akan terpengaruh oleh penggiringan opini tersebut, dan sidang berjalan bijak untuk memberikan hukuman seberat mungkin kepada terdakwa. Machi Achmad menegaskan bahwa jalannya persidangan menunjukkan harapannya akan keadilan yang diinginkan oleh korban.
Dengan demikian, persidangan kali ini menunjukkan kondusivitas dan harapan akan keadilan bagi Sabar L Tobing dan para korban lainnya yang merasakan dampak dari tindakan terdakwa. Sidang akan terus berlanjut dengan pihak-pihak yang akan dihadirkan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.