HomeNewsArif Edison Kembali Hadir Di Sidang Keduanya Atas Pelaporan Sabar L Tobing:...

Arif Edison Kembali Hadir Di Sidang Keduanya Atas Pelaporan Sabar L Tobing: Perjuangan Hukum yang Kondusif

Published on

Jakarta, Trenzindonesia.com | Pada Senin (29/1), Arif Edison, yang menjadi terdakwa atas pelaporan Sabar L Tobing, menghadiri sidang keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan tersebut turut dihadiri oleh Jhon LBF dan Sabar L Tobing beserta kuasa hukumnya, Machi Achmad.

Menurut Jhon LBF, sidang berlangsung lancar dari jam 3 sore hingga jam 6. Ia memberikan laporan bahwa Arif Edison, yang didampingi pengacara Alvin Lim, bertanya dengan sopan. Jhon LBF sebagai saksi korban menyampaikan fakta kejadian, termasuk keberatan terkait penyebaran informasi pribadi oleh Arif Edison ke ranah publik.

Dalam keterangannya, Jhon LBF menjelaskan bahwa persidangan tidak menunjukkan dokumen-dokumen asli di depan Hakim Ketua, Jaksa, terdakwa, dan penasehat hukum terdakwa. Sabar L Tobing, dalam pernyataan emosionalnya, memaparkan perjalanan hidupnya di persidangan, menyoroti tuduhan terhadap gelarnya yang dianggapnya mencemarkan nama baiknya.

Jhon LBF menekankan bahwa Sabar L Tobing, sebagai seorang akademisi, merasa tersakiti oleh tuduhan tersebut, terutama terkait penggiringan opini terhadap gelarnya. Ia menuturkan bahwa Polisi telah menetapkan Arif Edison sebagai tersangka, dan berharap Majelis Hakim dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya.

Machi Achmad, kuasa hukum saksi korban, menanggapi pernyataan Alvin Lim, pengacara terdakwa. Machi Achmad menyatakan bahwa terdakwa terlalu menggiring opini dalam persidangan, tidak fokus pada pokok perkara. Ia juga menyoroti kurangnya pemahaman terhadap materi hukum yang dituduhkan.

penampakan Arif Edison di persidangan

Menurut Machi Achmad, pertanyaan terkait pasal “karet” tidak sesuai dengan pokok materi persidangan. Ia optimis bahwa Hakim tidak akan terpengaruh oleh penggiringan opini tersebut, dan sidang berjalan bijak untuk memberikan hukuman seberat mungkin kepada terdakwa. Machi Achmad menegaskan bahwa jalannya persidangan menunjukkan harapannya akan keadilan yang diinginkan oleh korban.

Dengan demikian, persidangan kali ini menunjukkan kondusivitas dan harapan akan keadilan bagi Sabar L Tobing dan para korban lainnya yang merasakan dampak dari tindakan terdakwa. Sidang akan terus berlanjut dengan pihak-pihak yang akan dihadirkan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Latest articles

DKI Siap Bangun Lapangan Tembak Permanen, Dukungan Pemprov untuk Prestasi PERBAKIN Makin Serius

Jakarta, Trenzindonesia.com | Di balik tradisi medali emas yang konsisten, cabang olahraga menembak...

PNM Borong 3 Penghargaan PR Indonesia Awards 2026, Bukti Strategi Komunikasi Berdampak untuk UMKM

Jakarta, Trenzindonesia.com | Di tengah persaingan ketat praktik komunikasi korporasi nasional, PT Permodalan...

Ulang Tahun ke-12 FORWAN Dapat Kado Istimewa, Anggota Ciptakan Hymne Anugerah Kartini Musik dan Film

Ulang tahun ke-12 Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) Indonesia mendapat kado istimewa dari internal organisasi....

Sound “Pacar Selingan” Viral di TikTok, Andrigo Bersyukur Dapat Kado Indah Jelang Ramadan

Tahun 2026 tampaknya menjadi momen penuh berkah bagi penyanyi Melayu modern, Andrigo. Musisi yang...

More like this

DKI Siap Bangun Lapangan Tembak Permanen, Dukungan Pemprov untuk Prestasi PERBAKIN Makin Serius

Jakarta, Trenzindonesia.com | Di balik tradisi medali emas yang konsisten, cabang olahraga menembak...

PNM Borong 3 Penghargaan PR Indonesia Awards 2026, Bukti Strategi Komunikasi Berdampak untuk UMKM

Jakarta, Trenzindonesia.com | Di tengah persaingan ketat praktik komunikasi korporasi nasional, PT Permodalan...

Program Korpri Peduli Hadirkan Akses Air Bersih Untuk Warga Bantul

Yogyakarta ,Trenzindonesia.com | Humas BKN, Dewan Pengurus Korpri Nasional melalui Program Korpri Peduli menyalurkan...