Baca Juga :
Dalam pemaparannya lebih jauh di acara yang bertajuk “How to Protect and Monetize Your IP”, itu,pria yang disapa Gion menjelaskan, pentingnya secara intens campur tangan pemerintah secara berkelanjutan mengedukasi masyarakat melalui sosialisasi kekayaan intelektual yang lebh akrab kita menyebutnya (Intellectual Property). “Masyarakat harus paham betul apa manfaat undang-undang IP. Agar tidak terjadi kasus-kasus pelanggaran kekayaan intelektual,” Kata dia.
Kesehariannya sebagai pengacara Gion kerap menemui hal pelanggaran IP.Dikarenakan itu dia meyakini masih banyak masyarakat yang belum sadar dan paham apa itu kekayaan intelektual atau IP. Ketika ada karyanya diplagiat, seseorang itu menyadari karyanya digunakan oleh orang lain. Tapi, dia sendiri bingung bagaimana menggugatnya, atau bagaimana memperoleh haknya itu kembali,”tutur Gion.
Di sinilah, kata Gion, perlunya secara terus menerus pemerintah turun tangan.”Semisal Bekraf bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM, dalam menanganni persoalan ini,”kata Gion lagi.
Gion juga menjelaskan, meski punya karya dan dilindungi undang-undang, pemilik IP juga mesti tahu batas waktu dan batas lainnya yang bisa menggugurkan klaim atas sebuah karya.”Bila karya sebuah film dibuat hak ciptanya oleh satu orang atau satu unsur, ya tidak bisa. Karena film terkait banyak orang yang terlibat. Kecuali produsernya,”tegas Gion, yang juga Produser Film dan Ketua Pafindo ini.
Kasus yang ditangani Gion sebagai pengacara adanya sengketa antara Syamsul Fuad mengaku penulis skenario film “Benyamin Biang Kerok” dengan Ody Mulya Hidayat, sebagai produser dari Max Pictures.”Dalam kasus ini kepemilikan sudah beralih dengan adanya transaksi jual beli. Ada berita acaranya ada catatan catatan nominalnya dan itu sudah kesepakatan para pihak. Di sini saya jelaskan IP itu sudah selesai disebabkan adanya transsaksi tadi. Kecuali ada hal-hal lain yang semuanya pun di atur dalam undang –undang. Semua transparan,”demikian Gion. (Didang / TrenzIndonesia)