Jakarta, Trenz Edutainment I Pawai Bebas Plastik (PBP) kembali hadir, tepatnya pada hari Sabtu (25/7) dan Minggu (26/7), kegiatan selama dua hari, akan melibatkan total ±100 kolaborator dari seluruh Indonesia!
PBP yang dilakukan oleh para penggiat lingkungan akan menyampaikan kembali tiga tuntutan yang pernah disuarakan pada PBP setahun yang lalu, yakni; Pertama mendorong pemerintah untuk melarang penggunaan plastik sekali pakai. Kedua mendorong pemerintah untuk memperbaiki sistem tata kelola sampah, dan tuntutan ketiga mendorong produsen dan pelaku usaha untuk bertanggung jawab atas sampah pasca konsumsi.
Untuk itu, Direktur Eksekutif Daerah Walhi DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi mengungkapkan, di tahun 2020 kami sangat bersemangat untuk menyelenggarakan kembali Pawai Bebas Plastik. Berbagai capaian-capaian kecil telah kami raih dari tiga tuntutan utama yang didukung oleh 49 organisasi masyarakat dan 1.200 pendukung pawai pada tahun lalu. “Kami ingin kembali menunjukkan bahwa kekuatan masyarakat yang solid dapat mendorong perubahan besar bagi lingkungan hidup kita,” tandasnya serius.
Sementara itu menyorot sampah plastik, Ocean Program Econusa Sumardi Ariansyah menceritakan, target dalam upaya untuk mengurangi sampah terutama sampah plastik sebesar 30 persen di 2025 dan penanganan sampah sebesar 70 Persen ditahun yang sama oleh pemerintah masih belum signifikan. “Malahan dimasa pandemik Covid-19 justru adanya peningkatan volume sampah yang terjadi. Pawai plastik mengupayan dukungan kepada semua pihak bahwa pengurangan dan penanganan sampah terutama sampah plastik harus menjadi agenda prioritas di Indonesia,” ujar Sumardi.
Meskipun pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Provinsi DKI Jakarta menjadi ibukota kedua di Asia Tenggara, setelah Bangkok (Thailand) yang melarang penggunaan kantong plastik.
Tiza Mafira, Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik menyatakan, padahal saat ini ada lebih dari 30 kabupaten/kota dan juga provinsi yang telah memiliki peraturan di tingkat daerah untuk melarang penggunaan kantong plastik dan plastik sekali pakai lainnya. Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu yang kami serukan pada saat Pawai Bebas Plastik tahun lalu untuk mengikuti jejak Provinsi Bali yang telah lebih dahulu menerapkan pelarangan pada kantong plastik, sedotan, dan polistirena.
“Di tahun ini, tepatnya tanggal 1 Juli 2020, Provinsi DKI Jakarta segera mewujudkan aspirasi masyarakat untuk melarang penggunaan kantong plastik dan mewajibkan penggunaan kantong guna ulang. Ini adalah salah satu capaian dari tuntutan masyarakat dan patut kita rayakan dan dukung implementasinya sehingga semakin banyak daerah yang melakukan hal seperti ini,” jelas Tiza.
Namun, inisiatif pemerintah daerah dalam pengurangan sampah belum diimbangi dengan perbaikan tata kelola penanganan sampah. Masih banyak sampah yang belum terpilah dari sumber dan ditangani sesuai dengan jenis/karakteristiknya. Sampah-sampah tersebut masih dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA) dan banyak dari TPA tersebut sudah mencapai kapasitas maksimum, termasuk TPA Bantar Gebang.
Upaya pengelolaan sampah seharusnya seimbang antara pengurangan dan penanganan. Kami sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam mendorong pengurangan di sumber, termasuk dengan menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastik. Namun demikian, Direktur Eksekutif Divers Clean Action Swietenia Puspa bilang, “Perbaikan tata kelola penanganan sampah juga perlu diperbaiki sehingga sampah yang masih diproduksi tidak membebani lingkungan. Sungai dan lautan kita masih tercemar oleh sampah plastik karena masih adanya kebocoran dalam penanganan sampah.”
Pemerintah Republik Indonesia menargetkan 100% pengelolaan sampah pada tahun 2025 dengan menitikberatkan pada 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden No. 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Salah satu yang menghambat pencapaian ini adalah masih banyaknya jenis sampah yang tidak bisa ditangani dan belum maksimalnya tanggung jawab produsen dalam menangani sampah produk, kemasan, dan kemasan produk yang diproduksinya.
Merujuk pada Undang Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah dijabarkan peran masing-masing pihak, mulai dari Pemerintah, Produsen, hingga Masyarakat. Untuk itu, Muharram Atha Rasyadi, Jurukampanye Urban Greenpeace Indonesia menegaskan, kami belum melihat keseriusan Produsen dalam berkontribusi pada upaya pengelolaan sampah di Indonesia, baik dalam upaya pengurangan maupun penanganan. Sedikit sekali Produsen yang menarik kembali kemasan pasca konsumsinya untuk ditangani atau didaur ulang. Kita masih dengan mudah menemukan sampah sachet atau multilayer di sungai dan lautan, artinya Produsen tidak mengindahkan Undang Undang No. 18 Tahun 2008 tersebut.
“Bahkan, ada salah satu Produsen minuman kemasan terang-terangan mempromosikan galon sekali pakai. Hal ini jelas memberikan beban baru bagi Pemerintah untuk menangani sampah dan membebani lingkungan hidup dengan menambah jumlah sampah plastik,” tegas Muharram Atha Rasyadi, Jurukampanye Urban Greenpeace Indonesia
Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan mengenai tanggung jawab produsen dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Peraturan ini memberikan arahan kepada produsen untuk segera berkontribusi dalam mengurangi sampah yang berlaku efektif maksimal pada tanggal 1 Januari 2030.
“Sampah semestinya bisa kita atur selayaknya kita mengatur asupan makanan ke tubuh kita, kalo kita bisa memilih dan memilah makanan kita seharusnya kita juga bisa memilih dan memilah sampah kita,” ujar Kaka Slank, Musisi dan Aktivis Lingkungan.
Pawai Bebas Plastik di tahun 2020 diharapkan dapat menjaring lebih banyak dukungan masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses perubahan sosial demi menjaga lingkungan hidup kita dari bencana yang disebabkan oleh manusia.
Pilihannya karena keterbatasan ruang gerak dengan pandemi Covid-19, Marsya Nurmaranti, selaku Direktur Eksekutif Indorelawan menuturkan, Tahun ini meskipun kita tidak bisa menyuarakan aksi ini dengan turun ke jalan kita harus tetap bergandengan tangan dan berkolaborasi. “Harapannya, tahun ini kita bisa memperkuat lagi ajakan dan tuntutannya secara daring, khususnya melibatkan lebih banyak anak-anak muda Indonesia untuk memahami isu ini,” katanya.
“Besar harapan kami agar semangat serta konsistensi dalam menjaga bumi dapat terus berlangsung. Mengingat, kolektivitas sangat dibutuhkan untuk saling mendukung aksi ini secara berkelanjutan. Semoga turut memberi inspirasi bagi kawasan lainnya di Indonesia,” ujar Gumilang Reza Andika, selaku Senior Impact Measurement Officer Kopernik mewakili Andre Dananjaya, selaku Co-Produser Pulau Plastik.