Trenz News | Beberapa waktu lalu, pencipta lagu Burung Camar dan fotografer kawakan, Aryono Huboyo Djati, melayangkan somasi pada delapan media online atas pelanggaran hak cipta potret Tino Saroengallo hasil jepretannya sebagai foto dalam pemberitaan meninggalnya jurnalis, aktor dan sutradara senior Indonesia tanpa seizinnya. Adapun kesembilan media itu adalah Grid.id, Tribunnews.com, Detik.com, MetroTVnews.com, MataMata.com, Poliklitik.com, KapanLagi.com, MedCom.id dan Merdeka.com.
Kini kasus tersebut memasuki tahapan terbaru dan telah sampai Dewan Pers. Aryono dan beberapa perwakilan dari sembilan media online ini dipanggil Dewan Pers untuk melakukan proses mediasi pada Selasa (25/9).
“Ini sifatnya untuk menentukan apakah ada etika jurnalistik yang dilanggar. Untuk soal gugatan atau tuntutan ekonomi, Dewan Pers menyarankan untuk diselesaikan di luar,” ujar Paulus Irawan, SH dari Law Office Pangka & Syndicate, saat mendampingi kliennya ke Dewan Pers, di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat (23/9).
Lebih lanjut Irawan menyatakan, bahwa penggunaan foto dari hasil karya kliennya tanpa izin telah melanggar pasal 112 dan 113 ayat 2 dan 3 Undang-undang (UU) 28/2014 tentang Hak Kekakayaan Intelektual (HAKI), dengan denda maksimal Rp. 1milyar.
Sikap yang diambil Aryono dengan melaporkan delapan media online ini ternyata menuai simpati dan dukungan dari sesama kreator seni lainnnya. Ini dibuktikan dengan kehadiran sutradara Angga Dwimas Sasongko dan musisi Viky Sianipar saat sidang mediasi di Dewan Pers.
Menurut sutradara film Wiro Sableng, Angga Dwimas Sasongko mengakatakan bahwa persoalan pelanggaran Hak Cipta baik di dunia film, musik dan fotografi, memang sering kali terjadi. Hal tersebut lantaran law enforcementnya tidak ditegakkan secara benar. Bahkan masyarakat kerap menganggap sepele atas hak intelektual propertyrights dari seseorang kreator ini. Apalagi ditambah dengan kondisi bagaimana persoalan hukumnya baru bisa benar benar dijalankan, jika seorang yang bersangkutan tersebut baru melaporkannya.
Ia melihat, hak cipta tak hanya melindungi karya yang dibuatnya. Namun juga melindungi nilai ekonomi yang ada di dalamnya serta pengembangan dari karya tersebut yang juga menguntungkan pihak lain.
Hal Senada juga disampaikan Viky Sianipar, selaku musisi melihat pelanggaran terhadap HAKI di dunia musik tanah air sudah sangat parah.
“Banyak hasil karya musisi kita dipakai sebagai background sound acara televisi atau infotainment tanpa izin. Pelanggaran itu sudah berjamaah, jadi keliatannya halal-halal saja,” tandas Viky.
Terpenting, butuh regulasi hukum yang simpel dan mudah untuk para kreator yang dilanggar hak ciptanya untuk melakukan pelaporan dan bisa langsung ditindak lanjuti proses hukumnya. (Ibnu / TrenzIndonesia) | Foto: Ibnu