News

Fillino MT. Indrapitra Siahaan, Perlunya Pengawasan Yang Lebih ketat Terhadap Kinerja Peradilan MKDKI Dan KKI

JAKARTA, Trenz News | Fillino MT. Indrapitra Siahaan, Selaku Pemerhati Hukum di Ormas Pemuda Pancasila angkat bicara terkait proses sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia ( MKDKI ) pada 16 November 2022 lalu. yang di nilainya merugikan pencari keadilan ( Pelapor ) , Kasus meninggalnya JS (  46 ) pada  19 April 2019  Silam di Kamar Melati  RS. PMi Bogor.

Ia menilai meninggalnya pasien BPJS kesehatan itu ( JS ) , karena adanya dugaan Malpraktek yang di lakukan oleh DR “AN”, No.STR : 470 , Tahun 19/8/2016, kelulusan yang terdaftar di KKI, dan “AL” selaku Perawat yang di duga baru lulus , Lalai, Keliru, dalam menangani pasien BPJS  ( JS ) yang hanya menjalani Sakit Asam Lambung.

Untuk itulah ia meminta kepada Presiden RI, Ketua MPR dan DPR, Menkum Ham, Menkes RI, dan Ketua Ombudsman RI, agar melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja peradilan MKDKI & KKI, agar tidak merugikan keluarga Almarhumah JS, Selaku pencari keadilan.

“Terutama dengan tidak di perkenankan saksi ahli Pembanding di luar MKDKI untuk di undang sebagai pembanding dengan saksi yang ada di MKDKI untuk lakukan penilaian”, Ujarnya.

Menurutnya, itu sangat penting sehingga proses sidang dapat Transparan dan memberikan rasa keadilan bagi pelapor  khususnya.

Saya Menghimbau kepada Majelis kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. ( MKDKI ) & Konsil kedokteran Indonesia ( KKI ), Agar Mencabut Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktek dari Dokter “AN”, Dokter Spesialis Penyakit Dalam yang keliru dan Lalai dalam menjalankan profesinya sehingga mengakibatkan pasien BPJS  Kesehatan itu Meninggal dunia, Sambungnya.

Fillino juga menanyakan kepada MKDKI & KKI, bahwa apakah ada Undang – Undang yang mengatur bahwa Saksi ahli dari luar  tidak boleh di hadirkan sebagai pembanding di persidangan tersebut.

“Setahu saya di dalam undang – Undang ( KUHP ), Saksi ahli pembanding di perbolehkan untuk menilai dan di ambil keterangannya dan berlaku di lembaga manapun juga sehingga akhir dari putusan peradilan berdasarkan dari Nilai prinsip Kejujuran dan bukan atas suatu kepentingan kelompok tertentu yang rugikan keluarga korban”, Tegasnya.

Berdasarkan pengamatannya juga, Di duga salah satu anggota panitia Majelis sidang sudah kenal dengan keluarga dokter “AN” (Terlapor), Begitu juga terhadap Penasihat Hukum Pelapor  (LKBH) Universitas Janabadra yang di larang bicara di persidangan sampai sidang selesai

“Jadi apakah ini yang di namakan Demokrasi & Pancasila?”, Tandasnya.

Masih kata Fillino, Saksi ahli Farmasi dari Universitas Indonesia yang membuat keterangan obat tidak mau di undang di MKDKI, dengan alasan harus menanyakan Majelis Pengawas Daerah (MPD), bahwa MKDKI sudah punya ahli tersendiri untuk menilai obat – obatan yang menyebabkan meninggalnya (JS), padahal saksi ahli pelapor sudah memberikan keterangan / Opini secara tertulis tentang efek Samping dari obat yang di berikan kepada Almarhumah. (NP. Team) | Foto : Istimewa

Avatar

Fajar Irawan

About Author

Ketua Komunitas Penulis Kota Bogor I Bendahara Umum Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) Indonesia I Ketua Silverian '86 Region Bogor I Content Writer I Journalist I Photographer I Vice President Bogor Chapter 'Calon Jenazah Motorcycle Club' I PRESS #GasTipisTipis E-mail: fajar_fireone@yahoo.com Telp / WA: +62 855 740 5555

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

News

Wedari Hadirkan Keindahan Balijava Batik Kudus Koleksi Denny Wirawan

  • September 29, 2017
Rayakan dua dekade berkarya di industri fashion tanah air, Denny Wirawan Angkat khasanah kekayaan ragam motif langka Batik Kudus Lewat
News

Indonesia Digital Popular Brand Award 2017 Fase III

  • September 30, 2017
Indonesia Digital Popular Brand Award, merupakan penghargaan terpercaya dan paling bergengsi bagi merek-merek di Indonesia yang berhasil menancapkan popularitas mereknya