DPR RI
Jakarta, Trenzindonesia.com | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan publik. Berbagai kebijakan kontroversial dan fasilitas mewah yang dinilai berlebihan menuai kritik luas, memunculkan tagar #BubarkanDPR di media sosial, hingga aksi massa di jalanan. Kondisi ini menandakan adanya krisis legitimasi dan menurunnya kepercayaan rakyat terhadap lembaga legislatif.
Sorotan publik terutama mengarah pada sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang dinilai tidak sesuai kebutuhan rakyat. Di antaranya revisi UU TNI yang dikhawatirkan melemahkan prinsip supremasi sipil, serta rencana pengesahan RUU Kepolisian, RUU Penyiaran, RUU KUHAP, hingga RUU Agraria. Kritik tidak hanya pada substansi, tetapi juga pada proses legislasi yang minim partisipasi publik.
Sebaliknya, regulasi yang justru mendesak, seperti RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan RUU Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, hingga kini belum diprioritaskan DPR. Keterputusan agenda politik Senayan dengan kebutuhan rakyat semakin menegaskan kesenjangan representasi.
Situasi makin rumit dengan munculnya kebijakan pemberian tunjangan rumah Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR. Meski disebut untuk mendukung kinerja, publik menilai langkah ini tidak peka terhadap kondisi ekonomi nasional. “Keputusan itu mencerminkan DPR semakin jauh dari realitas masyarakat,” kritik sejumlah aktivis.
Krisis Legitimasi dan Wacana Pembubaran DPR

Akumulasi kekecewaan publik bermuara pada wacana ekstrem: pembubaran DPR. Meski tidak realistis, seruan ini dianggap sebagai simbol perlawanan moral. Pakar hukum menegaskan, dalam sistem demokrasi Indonesia, DPR tetap memegang peran vital sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif dan yudikatif melalui mekanisme checks and balances.
Jika DPR benar-benar dibubarkan, kekuasaan berpotensi terkonsentrasi pada eksekutif, membuka celah lahirnya praktik otoritarianisme. Karena itu, wacana ini sebaiknya dibaca sebagai alarm bagi DPR untuk segera berbenah.
Tuntutan Publik: Reformasi Legislatif yang Nyata
Pengamat politik menilai DPR harus melakukan pembenahan dari tiga aspek utama:
- Proses legislasi transparan dan partisipatif
Setiap RUU wajib melibatkan masyarakat sipil, akademisi, organisasi profesi, hingga kelompok rentan, bukan sekadar formalitas. - Prioritas regulasi sesuai kebutuhan rakyat
Fokus pada RUU strategis seperti RUU Perampasan Aset, RUU PPRT, dan RUU Masyarakat Hukum Adat, alih-alih RUU yang hanya menguntungkan elit. - Integritas dan akuntabilitas internal
Kebijakan kontroversial seperti tunjangan rumah Rp50 juta harus ditinjau ulang dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, DPR perlu memperkuat kedekatan dengan rakyat lewat forum terbuka di daerah pemilihan, bukan sekadar rapat formal di Senayan.
Jalan Panjang Menuju Pemulihan Kepercayaan
Krisis kepercayaan ini menjadi ujian serius bagi DPR. Jika gagal melakukan perbaikan, lembaga legislatif berpotensi kehilangan legitimasi sebagai wakil rakyat. Namun jika berhasil berbenah, DPR dapat kembali memainkan peran kunci dalam menjaga demokrasi Indonesia.
Kini, pertanyaannya: apakah DPR siap meninggalkan citra elitis dan benar-benar menjadi rumah rakyat?
Oleh: Rani Purwanti
Dr. (Cand.) Hukum Tata Negara
Peneliti di bidang kepemiluan dan kelembagaan partai politik
