News

Inilah Nama-Nama Kementerian Kabinet Indonesia Maju dan Pejabatnya Berdasarkan Keppres No. 113/P/2019

Jakarta, Trenz News | Saat melantik Kabinet Indonesia Maju, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membacakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113/P/Tahun 2019 Tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024, yang telah ditandatanganinya terlebih dahulu, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10) siang.

Ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113/P/Tahun 2019 tersebut berdasarkan pertimbangan untuk melaksanakan sebaik-baiknya tugas Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka mewujudkan tujuan nasional, Presiden Joko Widodo memandang perlu membentuk Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, dan mengangkat Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Butir KESATU Keppres tersebut menyebutkan, membentuk Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, yaitu:

1.Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. 5. Kementerian Sekretariat Negara; 6. Kementerian Dalam Negeri; 7. Kementerian Luar Negeri; 8. Kementerian Pertahanan; 9. Kementerian Agama; 10. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 11. Kementerian Keuangan; 12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 13. Kementerian Kesehatan; 14. Kementerian Sosial; 15. Kementerian Ketenagakerjaan; 16. Kementerian Perindustrian; 17. Kementerian Perdagangan; 18. Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia; 19. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 20. Kementerian Perhubungan; 21. Kementerian Komunikasi dan Informasi. 22. Kementerian Pertanian; 23. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 24. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 25. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; 26. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 27. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 28. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 29. Kementerian Badan Usaha Milik Negara. 30. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; 31. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 32. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 33. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan 34. Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Diktum Kedua Keppres tersebut mengangkat nama-nama menteri untuk memimpin kementerian dimaksud, yaitu: 1. Mahfud MD, Menko Polhukam; 2. Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian; 2. Muhadjir Effendy, Menko PMK; 4. Luhut B. Pandjaitan, Menko Kemaritiman dan Investasi. 5. Pratikno, Menteri Sekretaris Negara; 6. Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri; 7. Retno L.P. Marsudi, Menteri Luar Negeri; 8. Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan; 9. Jenderal TNI (Purna) Fahrul Razi; 10, Yasonna H. Laoly, Menteri Hukum dan HAM; 11. Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan; 12. Nadiem Makarin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 13. Dr. Terawan Aguspuranto, Menteri Kesehatan. 14. Juliari Batubara, Menteri Sosial; 15, Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan; 16. Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian; 17. Agus Suparmanto, Menteri Perdagangan; 18. Arifin Tasrif, Menteri ESDM; 19, Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 20.Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan; 21. Johny G. Plate, Menteri Komunikadi dan Informasi. 22. Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian; 23. Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 24. Edhy Pramono, Menteri Keluatan dan Perikanan; 25. Abdul Halim Iskandar, Menteri desa, PDTT dan Transmigrasi; 26. Sofyan Jalil, Menteri ATR dan Kepala BPN; 27. Suharso Monoarfa, Menteri PPN/Kepala Bappenas; 28. Tjahjo Kumolo, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 29. Erick Thohir, Menteri BUMN; 30. Teten Masduki, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, 31. Wishnutama Kusbandio, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 32. Gusti Ayu Bintang Darmawati, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 33. Bambang Brodjonegoro, Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan 34. Zainudin Amala, Menteri Pemuda dan Olahraga.

Diktum KETIGA Keputusan Presiden Nomor 113/P/2019,  “Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak saat pelantikan,” (Pusdatin/ES/setkab.go.id) | Foto: Dok. Setkab.go.id

 

Avatar

Ibnu

About Author

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

News

Wedari Hadirkan Keindahan Balijava Batik Kudus Koleksi Denny Wirawan

  • September 29, 2017
Rayakan dua dekade berkarya di industri fashion tanah air, Denny Wirawan Angkat khasanah kekayaan ragam motif langka Batik Kudus Lewat
News

Indonesia Digital Popular Brand Award 2017 Fase III

  • September 30, 2017
Indonesia Digital Popular Brand Award, merupakan penghargaan terpercaya dan paling bergengsi bagi merek-merek di Indonesia yang berhasil menancapkan popularitas mereknya