Jakarta, Trenz News | Saat melantik Kabinet Indonesia Maju, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membacakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113/P/Tahun 2019 Tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024, yang telah ditandatanganinya terlebih dahulu, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10) siang.
Ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113/P/Tahun 2019 tersebut berdasarkan pertimbangan untuk melaksanakan sebaik-baiknya tugas Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka mewujudkan tujuan nasional, Presiden Joko Widodo memandang perlu membentuk Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, dan mengangkat Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Butir KESATU Keppres tersebut menyebutkan, membentuk Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, yaitu:
1.Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. 5. Kementerian Sekretariat Negara; 6. Kementerian Dalam Negeri; 7. Kementerian Luar Negeri; 8. Kementerian Pertahanan; 9. Kementerian Agama; 10. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 11. Kementerian Keuangan; 12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 13. Kementerian Kesehatan; 14. Kementerian Sosial; 15. Kementerian Ketenagakerjaan; 16. Kementerian Perindustrian; 17. Kementerian Perdagangan; 18. Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia; 19. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 20. Kementerian Perhubungan; 21. Kementerian Komunikasi dan Informasi. 22. Kementerian Pertanian; 23. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 24. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 25. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; 26. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 27. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 28. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 29. Kementerian Badan Usaha Milik Negara. 30. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; 31. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 32. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 33. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan 34. Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Diktum Kedua Keppres tersebut mengangkat nama-nama menteri untuk memimpin kementerian dimaksud, yaitu: 1. Mahfud MD, Menko Polhukam; 2. Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian; 2. Muhadjir Effendy, Menko PMK; 4. Luhut B. Pandjaitan, Menko Kemaritiman dan Investasi. 5. Pratikno, Menteri Sekretaris Negara; 6. Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri; 7. Retno L.P. Marsudi, Menteri Luar Negeri; 8. Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan; 9. Jenderal TNI (Purna) Fahrul Razi; 10, Yasonna H. Laoly, Menteri Hukum dan HAM; 11. Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan; 12. Nadiem Makarin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 13. Dr. Terawan Aguspuranto, Menteri Kesehatan. 14. Juliari Batubara, Menteri Sosial; 15, Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan; 16. Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian; 17. Agus Suparmanto, Menteri Perdagangan; 18. Arifin Tasrif, Menteri ESDM; 19, Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 20.Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan; 21. Johny G. Plate, Menteri Komunikadi dan Informasi. 22. Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian; 23. Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 24. Edhy Pramono, Menteri Keluatan dan Perikanan; 25. Abdul Halim Iskandar, Menteri desa, PDTT dan Transmigrasi; 26. Sofyan Jalil, Menteri ATR dan Kepala BPN; 27. Suharso Monoarfa, Menteri PPN/Kepala Bappenas; 28. Tjahjo Kumolo, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 29. Erick Thohir, Menteri BUMN; 30. Teten Masduki, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, 31. Wishnutama Kusbandio, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 32. Gusti Ayu Bintang Darmawati, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 33. Bambang Brodjonegoro, Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan 34. Zainudin Amala, Menteri Pemuda dan Olahraga.
Diktum KETIGA Keputusan Presiden Nomor 113/P/2019, “Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak saat pelantikan,” (Pusdatin/ES/setkab.go.id) | Foto: Dok. Setkab.go.id