HomeNewsIPW Soroti Intervensi TNI dalam Penegakan Hukum di Solok dan Medan

IPW Soroti Intervensi TNI dalam Penegakan Hukum di Solok dan Medan

Published on

Jakarta, Trenzindonesia | Indonesia Police Watch (IPW) meminta perhatian Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk menertibkan aparaturnya yang melakukan intervensi dalam kewenangan yang bukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI, yaitu penegakan hukum di Kabupaten Solok dan Medan.

IPW menilai bahwa kehadiran TNI dalam proses penegakan hukum ini dapat mengganggu tatanan hukum yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Di Kabupaten Solok, terbitnya Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang ditandatangani oleh Komandan Distrik Militer (Kodim) 032/Solok, Letkol Sapta Raharja, tertanggal 17 Februari 2025, mengenai penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menimbulkan polemik karena bukan merupakan tugas TNI.

Sementara di Medan, prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam I Bukit Barisan melakukan penggerebekan sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Harmoni, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, serta di Kompleks Pergudangan Intan, Kota Medan, pada 19 Februari 2025. Penggerebekan tersebut mengamankan ribuan kotak oli palsu berbagai merek dengan total barang bukti mencapai lebih dari 30 truk. Kepala Staf Kodam I Bukit Barisan, Brigjen Refrizal, mengumumkan hasil operasi ini dalam konferensi pers pada 20 Februari 2025.

Namun, kedua tindakan ini dilakukan tanpa melibatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang seharusnya memiliki kewenangan dalam penegakan hukum.

IPW menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam proses penegakan hukum dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan bagi masyarakat yang menjadi sasaran penertiban. Selain itu, intervensi ini berpotensi menyebabkan gesekan antara aparat negara di lapangan.

Dalam konteks hukum, tindakan aparat TNI ini melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk:

1. Pasal 30 UUD 1945, yang secara tegas membedakan peran TNI sebagai alat pertahanan negara dan Polri sebagai institusi yang bertanggung jawab atas penegakan hukum dan ketertiban masyarakat.

2. Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000, yang menegaskan bahwa tugas pokok TNI adalah mempertahankan keutuhan negara, sementara tugas Polri adalah memelihara keamanan dan menegakkan hukum secara profesional.

IPW menegaskan bahwa tindakan TNI AD di Solok dan Medan bukanlah bagian dari tugas dan perannya. Untuk menjaga ketertiban hukum di Indonesia, IPW mendesak agar penegakan hukum di kedua wilayah tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Polri. Dengan demikian, tidak akan ada tumpang tindih kewenangan antar institusi negara dalam menjalankan tugas masing-masing. (Da_Bon/Fjr)

Latest articles

Tasyakuran 30 Tahun Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan: Menghidupkan Semangat Kemanusiaan di Bulan Ramadan

Bekasi, Trenzindonesia.com | Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan merayakan 30 tahun perjalanannya dalam misi kemanusiaan...

Mat Solar Tutup Usia di Usia 62 Tahun

Jakarta, Trenzindonesia | Dunia hiburan Tanah Air kembali berduka. Komedian Betawi legendaris, Mat Solar,...

Titik Puspa dan Wagub Rano Karno Nonton Lawang Pitu Di Konser HMN 2025

PAPPRI Rayakan Hari Musik Nasional 2025 dengan Tagar #MusikAjaDulu: Meriah, Beragam, dan Penuh Makna Jakarta,...

BMW Motorrad Community Indonesia Resmi Jadi Anggota IMI DKI

Trenzindonesia.com l – BMW Motorrad Community Indonesia resmi jadi anggota IMI DKI yang diumumkan...

More like this

Mat Solar Tutup Usia di Usia 62 Tahun

Jakarta, Trenzindonesia | Dunia hiburan Tanah Air kembali berduka. Komedian Betawi legendaris, Mat Solar,...

Titik Puspa dan Wagub Rano Karno Nonton Lawang Pitu Di Konser HMN 2025

PAPPRI Rayakan Hari Musik Nasional 2025 dengan Tagar #MusikAjaDulu: Meriah, Beragam, dan Penuh Makna Jakarta,...

BMW Motorrad Community Indonesia Resmi Jadi Anggota IMI DKI

Trenzindonesia.com l – BMW Motorrad Community Indonesia resmi jadi anggota IMI DKI yang diumumkan...