JAKARTA, Trenzindonesia | Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serah terima tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti dalam tahap kedua dari perkara Tersangka JGP kepada Tim Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam tahap penuntutan, Tersangka JGP akan ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mulai tanggal 9 Juni 2023 hingga 28 Juni 2023. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Jumat (9/6).
Tersangka JGP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Tersangka juga disangkakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum segera akan menyusun surat dakwaan untuk melengkapi pelimpahan berkas perkara Tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode 2020 hingga 2022.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam tahap kedua ini merupakan perkembangan penting dalam penanganan kasus korupsi infrastruktur BTS 4G. Kejaksaan Agung terus berupaya untuk mengungkap kebenaran dan membawa pelaku korupsi dalam kasus ini kepada hukum. (Ocdy/Fjr)