Jakarta, Trenzindonesia | Kementerian Dalam Negeri terus mendorong komitmen bersama dalam percepatan penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB).
Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (Rakornas RAN KSB) yang diadakan di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta.
Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dr. Drs. Amran, M.T, menegaskan pentingnya penyusunan RAD KSB sebagai upaya menghasilkan kesepahaman, komitmen, serta percepatan pengelolaan kelapa sawit yang terinternalisasi dalam Dokumen Perencanaan Daerah (Dokrenda). Saat ini, sebanyak 28 RAD KSB telah tersusun di sembilan provinsi dan 19 kabupaten.
Amran juga menyoroti dukungan pemerintah daerah dalam meningkatkan produktivitas kelapa sawit di daerah masing-masing. Hal ini sejalan dengan upaya perbaikan tata kelola sawit lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan kelapa sawit sebagai komoditas strategis penggerak perekonomian. Implementasi Inpres 6 Tahun 2019 tentang RAN KSB, yang saat ini sedang disiapkan perpanjangannya dalam bentuk Peraturan Presiden, menjadi langkah strategis.
“Akan berakhirnya Inpres 6/2019 – RAN KSB akhir tahun ini, saat ini sedang dipersiapkan pengajuan izin prakarsa kepada Bapak Presiden agar Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) dapat dipayungi dalam sebuah Peraturan Presiden,” ujar Airlangga Hartanto.
Selain itu, Airlangga meneruskan bahwa Pelaksanaan RAN KSB merupakan tanggung jawab kementerian dan lembaga di tingkat pusat serta pemerintah provinsi dan kabupaten. Diharapkan melalui Rakornas ini, diperoleh dukungan dan komitmen semua pihak untuk saling berkolaborasi dan bersinergi dalam memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit nasional secara menyeluruh dan terpadu.
Rakornas RAN KSB dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian serta dihadiri oleh KLHK, Kemendagri, Kementan dan ATR/BPN sebagai narasumber dan 10 kementerian yang terlibat dalam pelaksanaan Inpres 6/2019, 26 Perwakilan Provinsi secara offline dan 230 kabupaten/kota secara online.
Diharapkan dari Rakornas yang telah diselenggarakan informasi perkembangan pelaksanaan Inpres 6/2019 – RAN KSB, serta meningkatkan komitmen dan dukungan para pimpinan tertinggi kementerian/lembaga serta kepala daerah dalam melaksanakan Inpres 6/2019 – RAN KSB salah satunya dalam mempercepat penyusunan RAD KSB. (PR/Fjr)