Untuk Cegah Kekerasan dan Kriminalisasi di Dunia Pendidikan
Jakarta, Trenzindonesia | Komite Investigasi Negara Republik Indonesia (KIN RI) menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan dan kriminalisasi yang kian sering menimpa para guru di Indonesia.
Kekerasan fisik dan ancaman pidana terhadap guru yang menjalankan tugasnya di sekolah dinilai sebagai kemunduran besar dalam sistem pendidikan nasional. Sebagai respon atas isu ini, KIN RI menegaskan urgensi regulasi hukum yang integral untuk menjamin perlindungan bagi para guru, agar mereka dapat mengajar dan mendidik tanpa ketakutan akan tindakan kekerasan atau tuntutan hukum.
“Kasus kekerasan fisik dan kriminalisasi kepada guru jelas membuat pendidikan nasional mundur,” ungkap KIN RI dalam pernyataan resminya. Mereka menegaskan pentingnya keseimbangan antara hak siswa dan hak asasi guru. “Kita memahami pentingnya hak anak, namun guru juga berhak dilindungi dan didengar dalam menjalankan tugasnya mengajar serta mendidik,” lanjut KIN RI.
Ancaman Hukum dan Dampaknya bagi Guru
Sejumlah kasus kekerasan dan ancaman pidana terhadap guru telah menimbulkan kekhawatiran yang signifikan. Di antaranya adalah ancaman penjara bagi guru yang dianggap lalai atau dianggap bersalah ketika menangani siswa, serta tindakan kriminalisasi terhadap guru yang tegas mengingatkan atau menegur siswa yang melanggar aturan. Dalam beberapa kasus, guru bahkan dilaporkan ke pihak berwajib hanya karena menegur siswa yang tidak menjalankan kegiatan seperti sholat. Hal ini berdampak pada kondisi mental dan psikologis guru, yang berujung pada situasi di mana guru merasa tidak bebas menjalankan tugasnya karena kekhawatiran akan adanya konsekuensi hukum.
Dalam pandangan KIN RI, guru memiliki hak untuk memberikan apresiasi maupun tindakan tegas kepada siswa selama tindakan tersebut tidak menyebabkan cedera fisik. Guru yang menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh harus diberikan perlindungan hukum yang memadai.
Dorongan Regulasi Nyata Perlindungan Guru
KIN RI menilai bahwa diperlukan langkah konkret untuk melindungi hak dan kewajiban guru dalam menjalankan fungsinya sebagai pendidik di sekolah. “Jangan sampai hak guru terabaikan, sementara tugas mengajar dan mendidik siswa di sekolah merupakan tanggung jawab yang berat,” jelas KIN RI. Komite ini mendukung adanya Undang-Undang Perlindungan Guru yang mampu menjamin keamanan guru dari intimidasi dan tindakan kekerasan, baik fisik maupun hukum, saat menjalankan tugasnya di sekolah.
Pernyataan KIN RI ini turut mendapat dukungan dari tokoh-tokoh utama, termasuk Jenderal TNI Purn Tyasno Sudarto, Marsdya TNI Purn Wresniwiro, Mayjen TNI Purn Bambang Saiful Basri, Drs. Agus S. Budiman, M. Arief Nur Cholis, serta Infokom Saiful SH, Inggar Saputra, Sumarna SH, dan Kolonel TNI Purn Bambang Sumardito. Para tokoh KIN RI ini menyerukan agar pihak legislatif segera menindaklanjuti urgensi Undang-Undang Perlindungan Guru, untuk memberikan jaminan keselamatan bagi para pengajar di tanah air.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan tegas, diharapkan guru dapat kembali fokus menjalankan tugasnya, tanpa harus dibayangi ancaman kekerasan atau proses hukum yang tidak adil. KIN RI berharap agar masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama mendukung guru, yang merupakan tulang punggung masa depan bangsa, demi terciptanya sistem pendidikan yang lebih aman dan produktif. (Fjr)