Jakarta, Trenzindonesia.com | Herwanto, pelapor dalam kasus yang melibatkan Dokter Richard Lee, didampingi oleh kuasa hukumnya, Machi Achmad, mengunjungi Polda Metro Jaya pada Jumat (8/12) untuk memberikan klarifikasi tambahan terkait laporan yang telah disampaikan pada bulan April.
Machi Achmad, dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa kedatangannya bertujuan untuk memperkuat tim kuasa hukum yang sebelumnya dipimpin oleh Bapak Sunan Kalijaga.
Machi menyatakan, “Saya hadir sebagai kuasa hukum untuk memperkuat tim, bukan untuk menggantikan. Kami ingin menambahkan klarifikasi terkait laporan yang telah kami sampaikan sebelumnya.”
Dalam pertemuan tersebut, Machi Achmad menjelaskan bahwa pihaknya menjawab beberapa pertanyaan terkait laporan pasal 28 ayat 2 UUITE dan pasal 156 KUHP mengenai dugaan penistaan terhadap suku, agama, dan ras. Ia merinci bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenakan hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar.
Machi Achmad menambahkan, “Terlapornya tetap Dokter RL dan saudara AE, yang dalam suatu podcast disebutkan melakukan pernyataan yang dapat dianggap menista agama. Kami telah menyerahkan bukti Pro Kontra dari masyarakat dan konten tayangan kepada tim penyelidik Polda Metro Jaya.”
Herwanto, pelapor utama, menjelaskan bahwa ia telah ditanya sejumlah pertanyaan oleh penyidik terkait perkembangan kasus. “Saya memberikan informasi Pro dan Kontra setelah laporan kami. Saya juga telah membuat laporan tambahan pada tanggal 4 Desember terkait pernyataan serupa dari seorang Dokter dan narasumber lainnya dalam podcast yang sama,” kata Herwanto.
Herwanto berharap agar penyidik segera memanggil pihak terlapor untuk klarifikasi, menghindari timbulnya kegaduhan baru. Ia menyoroti perubahan opini di media sosial, dengan lebih banyak orang mendukung pelapor dalam kasus ini.
Machi Achmad menegaskan bahwa sekarang fokus mereka adalah menambah bukti dan mengawal proses hukum hingga penetapan status terlapor. “Setelah pemeriksaan total dari ahli, kami menuntut agar kasus ini segera digelar,” tegasnya.
Sementara Machi Achmad mengingatkan bahwa mereka tidak ingin mendahului kewenangan penyidik, ia menyatakan harapannya agar terlapor dapat ditahan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Herwanto menambahkan, “Kalau ditanya harapannya, kami harap terlapor dapat ditahan.”