Seminar Nasional KIN RI
Jakarta, Trenzindonesia | Pada Senin, 6 September 2024, Seminar Nasional Komite Investigasi Nasional Republik Indonesia (KIN RI) resmi dibuka oleh Marsdya TNI Purn Wresniwiro.
Seminar Nasional KIN RI bertajuk “Seminar Profesi Investigasi” yang mengusung tema ‘Strategi dan Taktik Serta Hukum Dalam Konflik Incvestigasi generasi Ke-6’ ini menghadirkan narasumber Adv.Muhamamad Bayu Firmansyah, SH,. MH,. C.Med, CPLI, CFAS, CBNSc., dan Prof Dr A,R Adjie Huesodo SH.MM MH, serta Brigjen TNI Purn Subagya Santosa SH MH.
Dalam sambutannya, Wresniwiromenegaskan bahwa di era modern ini, kemajuan teknologi membawa kita pada tantangan konflik investigasi generasi keenam, yang melibatkan teknologi terkini seperti kecerdasan buatan, satelit, dan robotik. Oleh karena itu, KIN mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk giat dalam literasi teknologi investigasi demi menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.
Dalam acara yang dipandu oleh Wida Nofiasari M.I.Komini, Drs Agus S. Budiman juga menyampaikan sambutan tertulisnya. Beliau menekankan bahwa strategi investigasi merupakan rancangan sistematis, sedangkan taktik adalah langkah-langkah operasional untuk menggali informasi strategis. Pentingnya literasi keamanan data dan cyber investigasi menjadi sorotan utama untuk mencegah penyalahgunaan teknologi.
Prof. Adjie Hoesodo, pakar hukum siber, menjelaskan bahwa data dan informasi adalah elemen sensitif yang dapat menentukan kemajuan atau kemunduran sebuah negara. Keberlangsungan dunia digital merupakan tanggung jawab bersama negara dan rakyat Indonesia. Untuk memanfaatkan data secara maksimal, diperlukan kesadaran digital dalam memaknai data baik dari segi positif maupun negatif.
“Persoalan data dan informasi saat ini sangat sensitif karena dapat memperkuat atau memperlemah sebuah negara. Di satu sisi, data sangat bermanfaat dalam mendukung perumusan kebijakan dan keputusan di berbagai bidang kehidupan. Namun, rendahnya keamanan siber dapat mendorong kejahatan yang memanfaatkan kelemahan data pribadi maupun data keamanan negara,” jelas Prof. Adjie Hoesodo.
Dr. M. Arief Nur Cholis, Kepala Pendidikan dan Pelatihan KIN RI, menambahkan bahwa untuk mencegah pemanfaatan data secara negatif, dibutuhkan regulasi hukum yang kuat serta investigasi generasi keenam dengan memanfaatkan teknologi canggih dan big data. Pendekatan multidisiplin juga sangat diperlukan untuk mengatasi tantangan ini.
Muhamad Bayu Firmansyah, SH, MH, seorang analis dan konsultan siber profesional, menjelaskan bahwa kejahatan siber di Indonesia terus berkembang. Beragam kejahatan seperti penyadapan, pembobolan data, penyebaran malware dan virus, serta penambangan mata uang kripto ilegal memerlukan kesadaran yang tinggi dari masyarakat untuk mengenali dan menghindarinya.
“Beragam kejahatan siber semakin berkembang di Indonesia. Kita perlu mengenali dampak baik dan buruknya agar dapat terhindar dari kejahatan tersebut. Salah satu caranya adalah melalui osint analyst sebagai bentuk investigasi hukum dan teknologi siber generasi keenam,” terang Bayu.
Brigjen TNI Purn Subagya Santosa, advokat dan pakar hukum, menjelaskan bahwa kejahatan siber membuat regulasi yang kuat sangat diperlukan untuk melindungi keamanan dan ketertiban masyarakat. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)adalah salah satu regulasi yang harus diperkuat dengan aturan lainnya seperti UU Merek, UU Hak Cipta,dan UU Rahasia Dagang untuk memastikan penegakan hukum yang efektif.
“Kita membutuhkan regulasi yang kuat dalam menghadapi investigasi generasi keenam. UU ITE yang memiliki koneksi dan dilengkapi aturan lainnya sangat penting agar kejahatan siber dapat dihadapi dengan berbagai perangkat dan aturan hukum yang berlapis, sehingga tidak mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Subagya.
Seminar ini juga dihadiri oleh pimpinan pusat KIN RI seperti Jenderal TNI Purn Tyasno Sudarto, Marsdya TNI Purn Wresniwiro, Mayjen TNI Purn Bambang Saiful Basri, Drs Agus S. Budiman, dan Dr. M. Arief Nur Cholis. Hadir pula Infokom KIN RI, Saiful SH dan Inggar Saputra. (PR/Fjr) | Foto: Istimewa