HomeNewsMUKOTA Ke-VIII KADIN Kota Bandung Inkonsistensi Langgar AD/ART dan Peraturan Organisasi

MUKOTA Ke-VIII KADIN Kota Bandung Inkonsistensi Langgar AD/ART dan Peraturan Organisasi

Published on

Bandung, Trenz News | Musyawarah dan mufakat adalah bagian dari warisan leluhur yang menjadi kelebihan Indonesia dalam menjalankan kehidupan berdemokrasi. Musyawarah adalah kegiatan yang dilandasi kepentingan bersama dan memiliki tujuan bersama.

Drs. Rd. Subchan Daragana

Demikian antara lain disampaikan Drs. Rd. Subchan Daragana, jelang penyelenggaraan acara Musyawarah Kota (MUKOTA) Ke-VIII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bandung Tahun 2021, yang akan dilaksanakan, Rabu, 1 Desember 2021.

“Musyawarah adalah cara untuk mencari solusi bersama. Harusnya pahami prinsip dan tujuannya. Jadi tidak dilakukan sembarangan. Ada pedoman yang wajib ditaati,” kata Subchan Daragana, melalui sambungan telpon, Selasa (30/11/2021).

Apa yang disampaikan Subchan Daragana ini, respon atas inkonsistensi Panitia Penyelenggara Musyawarah Kota (MUKOTA) Ke-VIII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bandung Tahun 2021 yang tidak taat asas.

Menurutnya, pelaksanaan Mukota KADIN Kota Bandung VIII cacat hukum / aturan.

KADIN Jabar telah ikut serta melanggar aturan dengan mengizinkan mencabut syarat-syarat pencalonan setelah batas waktu penerimaan Bakal Ketua ditutup Panitia SC KADIN Kota Bandung,” papar tokoh pemuda yang juga ikut mencalonkan sebagai Ketua KADIN Periode Tahun 2021-2026 mendatang ini.

Subchan Daragana, sebelumnya telah melayangkan surat keberatan kepada KADIN Provinsi Jawa Barat, Kamis (25/11/2021), terkait persyaratan calon Ketua KADIN kota Bandung.

Menurut Daragana, persyaratan yang ditetapkan dinilai tidak ada dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) KADIN. Dalam surat keberatan itu, Daragana meminta penjelasan dari Ketua Umum Kadin Jawa Barat, terutama terkait persyaratan Calon Ketua KADIN Kota Bandung.

“Surat dari saya yang mempertanyakan aturan sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) KADIN tentang syarat-syarat tentang Bakal Calon Ketua KADIN kota Bandung tidak pernah dijawab secara tertulis oleh panitia SC MUKOTA KADIN Bandung dan KADIN Provinsi Jawa Barat,” terangnya menyesalkan.

Persyaratan untuk Calon Ketua KADIN yang ditetapkan Panitia Mukota KADIN Kota Bandung VIII, diantaranya pernah menjadi pengurus aktif KADIN Kota Bandung. Pernah menghadiri rapat kegiatan KADIN hal ini dibuktikan dengan daftar hadir dan dokumentasi kegiatan KADIN yang diikuti.

Setiap calon Ketua KADIN pada saat pengambilan Formulir Calon Ketua KADIN Kota Bandung, harus memberi kontribusi biaya pelaksanaan Mukota KADIN sebesar Rp100.000.000,00  (seratus juta rupiah). Selanjutnya mendapat dukungan peserta Mukota KTA-B sebesar 50 KTA-B yang masih berlaku, dibuktikan dengan surat dukungan/rekomendasi.

Dalam surat keberatan itu, Daragana memandang KADIN adalah organisasi bisnis besar yang seharusnya taat pada peraturan dan ketentuan. Sehingga pelaksanaan MUKOTA mengacu pada AD/ART dan PO KADIN.

“Saya memohon waktu kepada Ketua Umum KADIN Provinsi Jawa Barat agar memberi ruang dan waktu kepada saya, untuk menerima penjelasan langsung dan adil agar proses pemilihan Ketua KADIN Kota Bandung tidak dimaknai cacat hukum,” tegasnya.

Dalam AD/ART KADIN dan PO KADIN, menurut Daragana, tidak disebutkan syarat calon Ketua harus melampirkan bukti kehadiran dalam rapat dan kegiatan yang dilaksanakan KADIN.

Sementara jika mengacu pada Surat Keputusan Dewan Pengurus KADIN Indonesia Nomor : Skep/047/DP/VI/2018, tentang Peraturan Organisasi mengenai Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/ Kota KADIN, syarat calon Ketua pencalonan harus disampaikan secara tertulis.

Setiap anggota berhak mencalonkan sebagai Ketua dengan ketentuan perusahaannya terdaftar sebagai anggota dua tahun berturut-turut sampai dengan tahun berjalan. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B KADIN pada KADIN Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

“Sehingga persyaratan baik yang sudah ditiadakan maupun yang masih tercantum dinilai tidak sesuai AD/ART dan PO KADIN. Seharusnya pihak penyelenggara menjelaskan kepada calon yang akan mengikuti pemilihan Ketua KADIN Kota Bandung,” papar Daragana.

Oleh karena itu, tegas Daragana, pencabutan Syarat Calon Ketua KADIN di tengah jalan patut dipertanyakan. Hal ini bukti bahwa Panitia Penyelenggara (SC) MUKOTA Ke-VIII KADIN Kota Bandung sejak awal memaksakan aturan untuk kepentingan dan menguntungkan pihak calon tertentu.

Perlu penyikapan dari KADIN (Kadin Indonesia) atas penyelengaraan MUKOTA Ke-VIII KADIN Kota Bandung, yang menyertakan syarat-syarat Balon Ketua melanggar AD ART dan PO KADIN.

“Perjuangan ini agar mengembalikan fokus pada demokratisasi. Artinya kesempatan calon ketua harus dibuka selebar mungkin. Anggota ber KTA diberi kesempatan menyampaikan aspirasi. Karena sejatinya KADIN milik seluruh pelaku usaha bukan kendaraan pribadi,” pungkas Daragana. (PR/Fjr)

Latest articles

Andrigo Kembali Bangkitkan Luka Lewat “Pacar Selingan 2”, Gandeng Label Besar Malaysia Luncai Emas

Nama Andrigo seolah tidak bisa dipisahkan dari lagu fenomenal “Pacar Selingan”. Lagu yang pernah...

Indra Adhari Musisi Independen Rilis Cinta Sejati, Single Ke-5 di Konsep One Month One Song

Indra Adhari penyanyi sekaligus pencipta lagu kembali menegaskan komitmennya di industri musik tanah air...

Kisah Yanti, Nasabah PNM Mekaar yang Sukses Bangun Usaha Kriya dari Nol: Modal Kepercayaan Jadi Kunci Perubahan Hidup

Jakarta, Trenzindonesia.com | Dipercaya, Bukan Dikasihani: Cerita Perempuan Ultra Mikro yang Berani Bermimpi Lebih...

Migi Rihasalay Tampil Elegan Bersama Putri Cantiknya di Anniversary Color Models Inc, Kehadiran Putri Indonesia Jadi Sorotan

Jakarta, Trenzindonesia.com | Gemerlap dunia mode dan selebriti menyatu dalam perayaan 36th Anniversary Color...

More like this

Kisah Yanti, Nasabah PNM Mekaar yang Sukses Bangun Usaha Kriya dari Nol: Modal Kepercayaan Jadi Kunci Perubahan Hidup

Jakarta, Trenzindonesia.com | Dipercaya, Bukan Dikasihani: Cerita Perempuan Ultra Mikro yang Berani Bermimpi Lebih...

Rela Tempuh Hutan Demi Mengajar, Kisah Guru Honorer di Sikka Ini Menyentuh Hati Publik

Jakarta, Trenzindonesia.com | Di tengah keterbatasan akses dan minimnya fasilitas pendidikan di pelosok daerah,...

Hujan Deras Guyur Bojonggede, Warga Bojong Indah Permai Was-was Banjir Masuk Rumah

BOGOR,Trenzindonesi.com – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Senin...