HomeNewsNikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Published on

Pemeriksaan Ditunda karena Urusan Pekerjaan

Jakarta, Trenzindonesia | Jakarta kembali dihebohkan dengan kabar terbaru dari dunia hiburan. Artis kontroversial Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, yang menyebut bahwa selain Nikita Mirzani, polisi juga menetapkan seseorang berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

“Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” kata Ade Ary pada Kamis (20/2).

Sebenarnya, Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini. Namun, pemeriksaan tersebut ditunda karena alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

“Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025,” jelas Kombes Ade Ary.

Pihak Nikita mengajukan permohonan agar pemeriksaan dijadwalkan ulang. Akhirnya, polisi menyetujui permintaan tersebut dan menjadwalkan pemeriksaan pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha skincare bernama RGP ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Dalam laporannya, RGP menyebut Nikita Mirzani telah menjelek-jelekkan nama serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Merasa dirugikan, RGP berusaha menghubungi Nikita melalui asisten pribadinya pada 13 November 2024, dengan niat ingin menyelesaikan masalah secara baik-baik. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman.

Tak hanya itu, korban mengaku dipaksa mentransfer uang Rp 2 miliar ke rekening atas arahan Nikita Mirzani. Beberapa hari kemudian, tepatnya 15 November 2024, korban mengaku diminta kembali untuk menyerahkan uang tunai Rp 2 miliar.

Merasa terancam dan dirugikan, RGP akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya dengan pasal pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Da_Bon/Fjr) | Foto: Istimewa

Latest articles

Terjebak Macet Jakarta, Tim PJBW Tetap Berbagi Takjil: kisah Jumat Berkah Pekan ke-67 yang Menyentuh Hati

Jakarta, Trenzindonesia.com | Memasuki hari ke-23 Ramadhan 1447 H, semangat berbagi takjil kembali digelorakan...

Iva Deivanna Tampil Perdana di Film “Pintu Belakang”, Main Bareng Marthino Lio

Jakarta,Trenzindonesia.com ,Sebuah unggahan first look film muncul di akun Instagram pribadi @iva_deivanna milik artis...

MBG Perkuat Masa Depan Bangsa, Indonesia Peringkat Kedua Program Makan Sekolah Dunia

Indonesia mencatatkan pencapaian penting dalam upaya meningkatkan kualitas gizi generasi muda melalui Program Makan...

Hari Musik 2026, Bois Famous Maker: Perilis Single Wajib Berpikir Hits-kan Singlenya!

Bois Famous Maker salah satu tokoh penting dalam mengorbitkan artis musik beserta singlenya di...

More like this

MBG Perkuat Masa Depan Bangsa, Indonesia Peringkat Kedua Program Makan Sekolah Dunia

Indonesia mencatatkan pencapaian penting dalam upaya meningkatkan kualitas gizi generasi muda melalui Program Makan...

Ketua Umum Korpri & Dirut BSI Teken Kerja Sama Perluas Layanan Keuangan Syariah bagi 6,7 Juta ASN

Jakarta ,Trenzindonesia.com – Humas BKN, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Umum Dewan...

Gus Syaifuddin Tekankan Amanah Uang Rakyat saat Resmikan Dapur Gizi ke-5 di SPPG Kramat Kenar

Jakarta , Trenzindonesia.com — Ketua Umum Forum Ulama Santri Indonesia (FUSI) sekaligus pimpinan Yayasan...