HomeNewsPartai PARSINDO Akan Laporkan Idham Holik Dan 6 KOMISIONER KPU KE Penegak...

Partai PARSINDO Akan Laporkan Idham Holik Dan 6 KOMISIONER KPU KE Penegak Hukum Dan DKPP

Published on

JAKARTA, Trenz News | Tim hukum Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) akan melaporkan Idham Holik dan Enam Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI ke penegak hukum dan DKPP (Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu) karena diduga kuat melakukan pelanggaran UU ITE (Hoak dan Pencemaran Nama Baik) dan Kode Etik.

Pelaporan tersebut terkait dengan penyebaran kebohongan dan pencemaran nama baik yang dilakukan komisioner KPU, Idham Holik yang merugikan Partai Parsindo, baik materil maupun moril serta merusak jaringan partai diberbagai daerah, nama baik dan kepercayaan masyarakat di seluruh Indonesia.

“Tim Hukum Partai Parsindo akan mengambil langkah hukum atas pernyataan Komisioner KPU, Idham Holik yang merugikan Partai Parsindo disertai bukti-bukti yang cukup,” tutur Ketua Umum Partai Parsindo, KRH,HM. Jusuf Rizal menjawab pertanyaan media di Jakarta.

Secara kronologis disampaikan, bahwa masalah ini terjadi pada tanggal 3 Oktober 2022 dimana Idham Holik memberikan pernyataan secara terbuka bahwa Partai Parsindo tidak mensubmit data ke Sipol (Sistim Informasi Partai Politik), pada tanggal 28 September 2022, padahal faktanya telah mensubmit.

Kemudian berdasarkan data tidak mensubmit tersebut, tujuh komisioner KPU RI pada tanggal 13 Oktober 2022 menyatakan bahwa Partai Parsindo tidak lolos verifikasi administrasi, karena dianggap tidak mensubmit data ke Sipol dan menyerahkan hard copy sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2022 Pasal 48.

Atas keputusan KPU RI tersebut, Partai Parsindo melakukan gugatan ke Bawaslu. Berdasarkan bukti dalam sidang ajudikasi, dinyatakan bahwa  pernyataan bahwa Partai Parsindo tidak mensubmit data ke Sipol, tidak benar.

“Ini merupakan salah satu bukti yang valid bahwa pernyataan komisioner KPU, Idham Holik melanggar UU ITE. Menyebar kebohongan dan mencemarkan nama baik yang merugikan Partai Parsindo,” tegas Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Enam komisioner lainnya yang turut terlapor yaitu Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Muhammad Afifuddin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat dan Agust Mellaz karena dianggap ikut bersekongkol dalam pelanggaran UU ITE, tanpa ada koreksi terhadap pernyataan koleganya.

Kepada tujuh komisioner tersebut, Tim Hukum Partai Parsindo akan melaporkan pelanggaran UU ITE Pasal 45A Ayat 1 menyebarkan berita bohong dan menyesatkan serta Pasal 45 Ayat 3 Pencemaran nama baik dengan hukuman sebagaimana Pasal 27 Ayat 3 dapat dipidana empat Tahun dan denda hingga Rp. 1 Milyar.

 

Pelanggaran Kode Etik

Sementara untuk pelanggaran Kode Etik, Tim Hukum Partai Parsindo akan membawa ke DKPP yang juga akan melaporkan tujuh komisioner KPU, karena dianggap ikut melakukan pelanggaran bersama.

Pelanggaran Etik dilakukan Komisioner Idham Holik yang memberi pernyataan resmi tanpa persetujuan para komisioner dalam hal menyebutkan Partai Parsindo tidak mensubmit data perbaikan ke Sipol tanggal 3 Oktober 2022.

Kemudian Ketua KPU Hasyim Asy’ari melakukan pelanggaran karena tidak menjalankan Keputusan Bawaslu secara paripurna dan menerbitkan Surat Keputusan, 8 November 2022 tentang perbaikan data TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang bertentangan dan mengubah isi (makna) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 46. Penerbitan Surat Keputusan biasanya didahului persetujuan para komisioner.

“Sesuai dengan Tupoksi DKPP, jika ditemukan pelanggaran, maka para komisioner dapat dikenakan sanksi pemecatan. Sebab ini juga merupakan pelanggaran PKPU Pasal 3 tentang asas profesionalisme pengelolaan KPU,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak itu. (Buyil)

Latest articles

Ketua Umum Korpri & Dirut BSI Teken Kerja Sama Perluas Layanan Keuangan Syariah bagi 6,7 Juta ASN

Jakarta ,Trenzindonesia.com – Humas BKN, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Umum Dewan...

HUT Ke-31 Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan Wujudkan Rumah Singgah untuk Pemulung Anak, dan Anak Jalanan

KOTA BEKASI - “Rumah” adalah arsitektur; metafora bentuk, ruang dan fungsi. Sel tunggal yang...

Gus Syaifuddin Tekankan Amanah Uang Rakyat saat Resmikan Dapur Gizi ke-5 di SPPG Kramat Kenar

Jakarta , Trenzindonesia.com — Ketua Umum Forum Ulama Santri Indonesia (FUSI) sekaligus pimpinan Yayasan...

Royalti Mandek Sejak 2024, Obbie Messakh: Ini Hak Ekonomi Pencipta

Ramadan seharusnya menjadi ruang hening untuk berbagi dan memaafkan. Namun di kediaman almarhum Franky...

More like this

Ketua Umum Korpri & Dirut BSI Teken Kerja Sama Perluas Layanan Keuangan Syariah bagi 6,7 Juta ASN

Jakarta ,Trenzindonesia.com – Humas BKN, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Umum Dewan...

Gus Syaifuddin Tekankan Amanah Uang Rakyat saat Resmikan Dapur Gizi ke-5 di SPPG Kramat Kenar

Jakarta , Trenzindonesia.com — Ketua Umum Forum Ulama Santri Indonesia (FUSI) sekaligus pimpinan Yayasan...

F-JUPNAS GIZI Sambut Positif Ajakan BGN Jadikan Medsos Kanal Pengawasan MBG

Jakarta, 3 Maret 2026 – Forum Jurnalis Ketahanan Pangan Nasional dan Gizi Indonesia (F-JUPNAS...