Yogyakarta, Trenzindonesia.com | Yogyakarta, kota pelajar yang dikenal dengan atmosfer pendidikannya, terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban melalui kemitraan antara anggota Polri dan masyarakat. Program Pemolisian Masyarakat (Community Policing) di kawasan pendidikan ini bertujuan untuk mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) serta menemukan solusi yang tepat.
Menurut data dari Institut Pertanian Bogor per 1 Agustus 2024, Yogyakarta memperoleh skor tertinggi dalam penghitungan indeks komposit dengan nilai 53,56. Skor ini merupakan hasil agregasi dari berbagai indeks terkait kegiatan pemolisian, pengawasan, kemitraan, dan penegakan hukum, yang menunjukkan keberhasilan kota ini dalam mengimplementasikan program-program pemolisian dan kemitraan yang efektif.
Agung Budi Prasetio, ST, M.Eng, Ph.D, praktisi teknologi informasi dari Institut Teknologi Tangerang Selatan (ITTS), mengapresiasi kemitraan antara anggota Polri dan masyarakat. Menurutnya, komunikasi dua arah yang terjalin dengan baik dapat menangkal berbagai dampak negatif media sosial. “Kemitraan lingkungan pendidikan seyogyanya diterapkan tidak hanya di perguruan tinggi tapi juga di pesantren,” ujarnya kepada wartawan.
Prinsip kemitraan kawasan pendidikan ini melibatkan masyarakat secara langsung dalam tugas-tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban, sehingga memungkinkan warga untuk terus memelihara dan menumbuhkembangkan keamanan di lingkungan mereka. Agung Budi Prasetio juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pengaruh media sosial yang belum jelas kebenarannya.
Di era globalisasi dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, kemudahan akses informasi membawa perubahan signifikan terhadap budaya manusia. Masyarakat Indonesia saat ini cenderung dipengaruhi oleh budaya barat, yang menyebabkan terkikisnya budaya warisan leluhur. “Kita harus tetap menjaga budaya nusantara dan tidak mudah terpengaruh oleh budaya asing,” tegas Agung.
Selain itu, Agung mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal. Dampak negatif pinjol dapat memperburuk kondisi ekonomi dan sosial, terutama ketika digunakan untuk berjudi online (judol). “Masalahnya banyak orang kalah dalam perjudian, kemudian meminjam dana lewat online untuk menebus kekalahan namun akhirnya habis di perjudian online,” jelasnya. Hal ini sering kali berujung pada tindakan kriminal atau bahkan bunuh diri.
Data menunjukkan peningkatan kasus perceraian akibat judol di Tangerang Selatan, mencapai 2000 pasangan suami-istri yang memilih bercerai di pengadilan agama. Efek buruk ini juga menimpa profesi guru, korban PHK, ibu rumah tangga, karyawan, pedagang, tukang pangkas rambut, pengemudi ojek online, bahkan pelajar.
Untuk mencegah dan menertibkan pinjol ilegal, OJK membuka layanan pelaporan melalui email di satgaspasti@ojk.go.id. Masyarakat diimbau untuk melindungi data pribadi dan tidak tergiur oleh pinjol ilegal.
Dalam menghadapi permasalahan ini, akademisi, cendekiawan, dan tokoh bangsa diharapkan tidak hanya berdiam diri. Mereka harus proaktif dalam memberikan solusi agar negeri ini tidak jatuh ke tangan komplotan perusak yang menyamar sebagai dewa penolong dengan kemudahan pinjaman yang sebenarnya merupakan jerat mematikan.
Yogyakarta menjadi contoh nyata bahwa dengan kemitraan yang kuat antara Polri dan masyarakat, keamanan dan ketertiban dapat terjaga dengan baik, dan pengaruh negatif dapat ditangkal secara efektif.