TANGERANG, Trenzindonesia | Dengan bekerja sama dengan Tim Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC bersama Polres Metro Jakarta Pusat, upaya penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine seberat 5.102 gram berhasil digagalkan.
Dinding palsu digunakan untuk menyembunyikan zat terlarang di dalam koper seorang penumpang wanita Kenya yang dicurigai tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2023.
Dari sinergi ini, tim gabungan berhasil mengamankan 1 (satu) tersangka pemilik koper serta barang bukti yang ditaksir mampu menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 25.510 jiwa.
Penindakan bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang wanita berinisial FIK (29) WN Kenya yang berangkat dari Abuja, Nigeria – Doha dengan penerbangan Qatar Airlines QR 1434 kemudian melanjutkan penerbangan dari Doha – Jakarta dengan nomor penerbangan QR 954 dan tiba pukul 21.21 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. FIK hanya membawa ransel berwarna hitam dan tas selempang coklat saat melewati area pemeriksaan Bea Cukai.
Pada barang bawaan FIK tersebut, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran meski jumlah barang yang dibawa lebih sedikit, dari lama waktu menetap di Indonesia selama 12 hari sampai dengan tanggal 4 Agustus 2023.
Selama pemeriksaan, petugas menemukan ketidaksesuaian antara keterangan-keterangan yang diberikan FIK dengan barang bawaannya. Saat diperiksa, FIK mengaku baru pertama kali ke Indonesia dan tujuan kunjungannya adalah untuk berbelanja. FIK yang mengaku kesehariannya berprofesi sebagai pedagang menunjukan kejanggalan pada gerak-geriknya. Petugas kemudian melanjutkan penelitian dan pendalaman terhadap dokumen penerbangan (boarding pass dan bagasi) FIK. Dari pendalaman lebih lanjut tersebutlah, FIK diketahui masih memiliki satu barang bawaan bagasi berupa 1 (satu) buah koper seberat 23 Kg.
Berdasarkan konfirmasi ke pihak Maskapai dan groundhandling, diketahui terdapat 1 (satu) buah bagasi berupa koper berwarna biru yang milik FIK berdasarkan data pada claim tag bagasi yang melekat pada koper..
Saat dimintai keterangan atas temuan barang bawaan bagasinya, FIK masih tidak mengakui kepemilikan atas koper tersebut. Bahkan saat petugas maskapai dan groundhandling membawa bagasi yang diduga sengaja ditinggal FIK, berupa 1 buah koper berwarna biru dengan claim tag nama dan nomor penerbangan sesuai dengan dokumen penerbangannya, FIK masih tetap menyangkal dan menyatakan koper berwarna biru tersebut bukan merupakan barang bawaannya.
“Atas kejanggala-n tersebut, petugas semakin menaruh curiga, kemudian melakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh FIK, perwakilan pihak groundhandling, dan perwakilan pihak maskapai. Hasil pemeriksaan, kecurigaan petugas terbukti, selain baju dan perlengkapan pribadi, ditemukan 3 (tiga) buah bungkusan plastic berisikan serbuk kristal bening yang disembunyikan dengan dinding palsu pada bagian bawah koper dengan berat total 5.102 gram. Temuan tersebut kemudian diuji menggunakan uji laboratorium, kedapatan hasilnya positif kandungan Methamphetamine di dalamnya.” ungkap Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Ancaman Hukuman & Penyelamatan Generasi Bangsa
Total Jumlah barang bukti narkotika yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 5.102 gram Narkotika jenis Methamphetamine (Sabu). Hasil penindakan ini ditaksir mampu menyelamatkan 25.500 generasi bangsa dan turut meminimalisir biaya rehabilitasi Kesehatan dari pemerintah sebesar 22 Miliar Rupiah.
Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku community protector berkomitmen untuk memperkuat sinergi bersama dengan Aparat Penegak Hukum lainnya guna mewujudkan keamanan masyarakat Indonesia yang terlindungi dari pemasukan, peredaran, dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor. Bea Cukai Soekarno-Hatta, khususnya, akan terus berkomitmen memberikan pengawasan yang optimal dengan manajemen risiko yang handal guna mencegah upaya-upaya penyelundupan barang-barang yang mengandung zat-zat berbahaya bagi masyarakat, khususnya Bea Cukai Soekarno-Hatta. Masyarakat diimbau untuk senantiasa menjauhkan diri dari bahaya Narkoba demi generasi penerus bangsa Indonesia yang sehat.” pungkas Gatot Mengakhiri.
Bea Cukai Soekarno-Hatta tegas mengawasi, gegas melayani, siap lepas landas. (Ian Rasya / Fajar)