MAROS SULSEL, Trenzindonesia | Dalam upaya memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum kepada para prajurit Batalyon Arhanud 16 Kostrad dan personel Persit, Tim Penyuluhan Hukum Divisi Infanteri 3 Kostrad yang dipimpin oleh Kapten Chk Rinaldi Agus Setiawan, S.H., melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum, Maros, Rabu, 14 Juni 2023 –
Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan lancar, dan para prajurit serta anggota Persit menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam menyimak materi yang disampaikan. Materi penyuluhan dan pembekalan hukum yang disampaikan oleh Kapten Chk Rinaldi Agus Setiawan, S.H., mencakup beberapa hal menonjol seperti desersi, asusila, ITE, KDRT, narkotika, dan tata cara berlalu lintas.
Dalam penyuluhan ini, Kapten Chk Rinaldi Agus Setiawan, S.H., menjelaskan secara rinci tentang berbagai aspek hukum yang terkait dengan topik-topik tersebut, serta bagaimana hal-hal tersebut berlaku di lingkungan TNI AD. Tujuan dari penyuluhan dan pembekalan hukum ini adalah agar para prajurit dan anggota Persit Batalyon Arhanud 16/SBC/3 Kostrad dapat memahami dan menghindari pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Diharapkan melalui penyuluhan ini, pengetahuan dan pemahaman hukum para prajurit dan anggota Persit akan semakin meningkat. Dengan pemahaman yang baik terhadap hukum, diharapkan mereka dapat menjalankan tugas dengan profesionalisme dan kepatuhan yang tinggi terhadap nilai-nilai hukum yang berlaku di lingkungan TNI AD.
Kegiatan penyuluhan hukum seperti ini merupakan langkah yang positif dalam membangun kesadaran hukum dan menjaga disiplin di kalangan prajurit dan anggota Persit. Dengan pemahaman yang baik tentang hukum, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih aman, tertib, dan profesional di dalam satuan Batalyon Arhanud 16 Kostrad. (Penkostrad / Fjr)