HomeNewsPOLDA BANTEN Bongkar Mafia Migor Curah Yang Dikemas Jadi Migor Premium

POLDA BANTEN Bongkar Mafia Migor Curah Yang Dikemas Jadi Migor Premium

Published on

BANTEN, Trenz News | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil membongkar mafia minyak goreng di kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.

Terbongkarnya mafia minyak goreng tersebut terjadi usai penyidik  Ditreskrimsus Polda Banten pada hari Senin (28/03) sekitar pukul 15.00 Wib mengunjungi sebuah gudang milik CV. JONGJING PRATAMA yang disinyalir menjadi mafia minyak goreng curah yang mengemas ulang minyak goreng curah menjadi minyak  goreng premium.

Tindakan sigap tersebut adalah sebagai respon atas istruksi Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto kepada fungsi Reskrim tingkat Polda dan Polres jajaran untuk melakukan tindakan tegas terhadap mafia dan spekulan yang menimbun bahan pangan pokok penting sehingga akibatkan kelangkaan dan peningkatan harga jual.

Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Polisi Shinto Silitonga, Rabu (30/3), mengatakan, berawal dari informasi masyarakat yang menemukan adanya indikasi kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng curah yang dikemas dalam plastik berhadiah sabun cuci merek Total sebagai promo untuk menarik minat beli masyarakat lain terhadap produk minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi 1 liter dengan merk LABAN, seharga Rp20.000, dimana terlihat karakter minyak dalam kemasan LABAN memiliki kesamaan warna dengan minyak goreng yang ada di dalam plastik.

Di lokasi tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten menerangkan bahwa badan usaha tersebut benar memiliki Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar komoditi minyak nabati dan hewani, namun melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah seolah-olah produsen atau pabrikan penghasil minyak goreng kemasan tanpa dilengkapi ijin usaha industri

Minyak goreng curah yang seharusnya langsung didistribusikan kepada masyarakat kemudian dikemas ulang oleh manajemen badan usaha tersebut untuk meningkatkan harga jualnya, dari Rp14.000 sesuai ketentuan dalam Permendag No. 11 Tahun 2022 tentang HET Migor Curah menjadi Rp20.000, sehingga terdapat peningkatan ekonomis senilai Rp6.000 per liter minyak goreng tersebut.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa badan usaha tersebut tidak memilikin ijin edar dan pengajuan SNI bahkan menggunakan minyak goreng curah produksi badan usaha lain untuk diajukan dalam pengujian laboratorium

Logo halal yang ada di dalam kemasan diketahui tidak memiliki sertifikat halal yang sebenarnya dipersyaratkan

Dalam label kemasan disebutkan seolah-olah produk migor LABAN mengandung vitamin A yang faktanya ternyata tidak sesuai dengan label kemasan

Badan usaha tersebut bukan merupakan bagian dari rantai ekonomi dalam peredaran minyak goreng curah, sehingga tidak memiliki waktu dan jalur distribusi lanjutan minyak goreng  yang jelas.

Pasca pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten terhadap 10 orang saksi baik karyawan maupun pemasok kemasan botol minyak goreng, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Selasa (29/03) dan meningkatkan status tersangka terhadap AR (28) selaku Direktur CV. JONGJING PRATAMA, yang mengoperasionalkan pengemasan ulang minyak goreng curah di TKP.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten dalam perkara ini adalah :

a.1.300 botol minyak goreng dengan merk LABAN, berisi total 1.300 liter minyak goreng

b.100 plastik promo minyak goreng curah yang dilengkapi dengan sabun detergen merk Total

c.530 bal botol kosong ukuran 1 liter, masing-masing bal berisi 60 botol

d.3 plastik besar tutup botol warna kuning

e.1 unit kendaraan L300 merk Colt Diesel, No. Pol BE-9405-NO

f.1 unit mesin pengisi minyak goreng curah ;

g.1 unit mesin press;

h.1 pack lembar label LABAN

  1. 1 unit timbangan digital
  2. 3 unit toren ukuran 5.100 liter merek Penguin

k.3 unit mesin pompa.

Atas perbuatannya tersebut, AR dijerat dengan persangkaan :

a.Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp50 milyar

b.Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

c.Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) hurud d UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Persangkaan berlapis dikenakan terhadap tersangka AR merupakan komitmen Polda Banten untuk memberi efek jera dan efek deterrence kepada pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan situasi apalagi jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah untuk mencari keuntungan ekonomis yang sebesar-besarnya dengan mengorbankan kepentingan masyarakat.

Jumlah tersangka dapat saja berkembang seiring dengan temuan fakta-fakta hukum lanjutan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten. (PR/Ian Rasya)

Latest articles

“Mertua Ngeri Kali”, Potret Komedi Keluarga Indonesia yang Terlalu Relate dengan Kehidupan Nyata

Film Mertua Ngeri Kali Jakarta, Trenzindonesia.com | Tinggal serumah dengan mertua dan keluarga besar...

Deli Group Tanam Investasi Rp2,25 Triliun di Karawang, Serap 3.000 Tenaga Kerja

Groundbreaking Pabrik Deli Indonesia di Karawang Karawang, Trenzindonesia.com | Deli Group resmi memulai langkah...

FISIP UHAMKA & FORWAN Gelar Diskusi Riang Gembira “Perempuan Hebat di Industri Musik dan Film” Sambut Hari Ibu 2025

Dalam rangka memperingati Hari Ibu 2025, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas...

Andrigo Jadi Bintang Tamu “Rockin Revivals” Roov Audio Now RCTI+

Penyanyi asal Riau, Andrigo, hadir sebagai bintang tamu dalam program “Rockin Revivals” di Roov...

More like this

Deli Group Tanam Investasi Rp2,25 Triliun di Karawang, Serap 3.000 Tenaga Kerja

Groundbreaking Pabrik Deli Indonesia di Karawang Karawang, Trenzindonesia.com | Deli Group resmi memulai langkah...

Pakar HSI Desak Perlindungan Lingkungan Masuk Amandemen UUD 1945 Setelah Rangkaian Bencana 2025

Pakar dari Human Studies Institute (HSI), Dr. Rasminto Jakarta, Trenzindonesia.com | Rangkaian bencana alam...

RUU KUHAP Resmi Disahkan, Koalisi Sipil Siapkan Gugatan ke MK Soal Pelanggaran Prinsip “Partisipasi Bermakna”

Dr. (Cand.) Rani Purwanti Jakarta, Trenzindonesia.com | Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana...