News

Polsek Sukahaji Polres Majalengka Intensifkan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

Polsek Sukahaji Polres Majalengka Intensifkan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

Majalengka, Trenzindonesia | Polsek Sukahaji Polres Majalengka Polda Jabar terus berupaya mengintensifkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang dampak buruk penggunaan knalpot tidak standar.

Melalui penempelan pamflet di berbagai lokasi strategis seperti sekolah, kampus, dan kantor pemerintah, Polsek Sukahaji berharap dapat mencapai berbagai lapisan masyarakat. Pamflet yang ditempel memberikan informasi mengenai larangan penggunaan knalpot brong dan sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggar, sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kapolsek Sukahaji Polres Majalengka, AKP Erik Riskandar, menyatakan bahwa sosialisasi ini tidak hanya ditujukan kepada penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong, tetapi juga kepada pelajar, mahasiswa, perangkat desa, dan masyarakat umum. Upaya ini dilakukan dengan penempelan pamflet di tempat-tempat strategis seperti tempat parkir di sekolah dan kampus.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan penggunaan knalpot brong. Kami lakukan sosialisasi langsung kepada pelajar, mahasiswa, perangkat desa, dan kelurahan serta masyarakat umum dengan penempelan pamflet dan pembagian pamflet,” ujar IPDA Riyana, Kanit Samapta Polsek Sukahaji, pada Senin (29/1/2024).

Dalam pembagian pamflet hari ini, tim sosialisasi Polsek Sukahaji fokus di SMA Negeri 1 Sukahaji dan tempat parkir di sekitarnya. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan di Pemerintah Kelurahan/Desa se Kecamatan Sukahaji.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menegaskan harapannya agar seluruh lapisan masyarakat patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas, khususnya terkait larangan penggunaan knalpot brong. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Dengan upaya ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan bersama dan kenyamanan di jalanan.”, ujarnya. (PR/Ocdy-Fjr)

 

 

 

Avatar

Fajar Irawan

About Author

Ketua Komunitas Penulis Kota Bogor I Bendahara Umum Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) Indonesia I Ketua Silverian '86 Region Bogor I Content Writer I Journalist I Photographer I Vice President Bogor Chapter 'Calon Jenazah Motorcycle Club' I PRESS #GasTipisTipis E-mail: fajar_fireone@yahoo.com Telp / WA: +62 855 740 5555

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

News

Wedari Hadirkan Keindahan Balijava Batik Kudus Koleksi Denny Wirawan

  • September 29, 2017
Rayakan dua dekade berkarya di industri fashion tanah air, Denny Wirawan Angkat khasanah kekayaan ragam motif langka Batik Kudus Lewat
News

Indonesia Digital Popular Brand Award 2017 Fase III

  • September 30, 2017
Indonesia Digital Popular Brand Award, merupakan penghargaan terpercaya dan paling bergengsi bagi merek-merek di Indonesia yang berhasil menancapkan popularitas mereknya