JAKARTA, Trenzindonesia | Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia. Pengumuman tersebut dilakukan pada Rabu, 21 Juni 2023, di Istana Merdeka, Jakarta. Dengan pencabutan ini, Indonesia memasuki masa endemi.
Dalam pengumumannya, Presiden mengungkapkan bahwa setelah lebih dari tiga tahun berjuang menghadapi pandemi COVID-19, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan memasuki masa endemi. Keputusan ini diambil sejalan dengan pencabutan status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk COVID-19 oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). Selain itu, keputusan tersebut juga dipertimbangkan berdasarkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 di Indonesia yang mendekati nihil.
Presiden juga menyampaikan hasil serosurvei yang menunjukkan bahwa 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19. Hal ini menjadi salah satu faktor penting dalam mengambil keputusan pencabutan status pandemi.
Meskipun memasuki masa endemi, Presiden mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati dan menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. Langkah-langkah pencegahan seperti mencuci tangan secara rutin, memakai masker, menjaga jarak fisik, dan menghindari kerumunan tetap ditekankan guna mencegah penyebaran virus.
Lebih lanjut, Presiden berharap bahwa keputusan pencabutan status pandemi ini dapat memberikan dorongan bagi perekonomian Indonesia. Pemerintah berharap bahwa dengan berkurangnya dampak pandemi, perekonomian nasional akan pulih dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.
Pencabutan status pandemi COVID-19 merupakan langkah positif dalam perjalanan Indonesia menuju pemulihan. Namun, pemerintah dan masyarakat tetap perlu bersinergi dan bekerja sama dalam menjaga situasi agar tetap terkendali dan mencegah kemungkinan lonjakan kasus baru. Dengan kesadaran dan kedisiplinan bersama, kita dapat menjaga Indonesia tetap aman dan sehat dalam menghadapi masa endemi ini. (Setkab.go.id / Fjr)