HomeLifestylePresiden Telah Tanda Tangani UU No 16 Tahun 2019

Presiden Telah Tanda Tangani UU No 16 Tahun 2019

Published on

 Jakarta, Trenz News | Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perkawinan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 14 Oktober 2019 lalu.

UU tersebut sebelumnya telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 16 September 2019. Perubahan utama UU No. 16 Tahun 2019 dibanding UU Nomor 1 Tahun 2014 adalah pada bunyi Pasal 7. Jika pada UU No. 1/2014 disebutkan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Pada UU baru bunyi ketentuan ini berubah. “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun,” bunyi Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 itu.

Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat, menurut UU ini, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. “Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan,” bunyi Pasal 7 ayat (3) UU ini. Dalam UU ini juga disebutkan, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,permohonan perkawinan yang telah didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tetap dilanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tjahjo Kumolo, pada 15 Oktober 2019. (Pusdatin/ES/setkab.go.id) | Foto: Dok. Setkab.go.id

Latest articles

Esensi Perintah Kurban : “Memberi, Taat dan Dekat”

Esensi Perintah Kurban : “Memberi, Taat dan Dekat” BEKASI,– Menurut Ketua Umum Yayasan Humaniora Rumah...

Masjid Ar-Rahmah Duta Mekar Asri Cileungsi Sembelih 10 Sapi dan 23 Kambing di Idul Adha 1447 H

Bogor ,Trenzindonesia.com - Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Masjid Ar-Rahmah...

Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Majlis Ta’lim Ibnu Abas Caringin Salurkan Qurban untuk Warga dan Kaum Dhuafa

Bogor, Trenzindonesia.com | Suasana penuh kebersamaan dan semangat berbagi mewarnai pelaksanaan pemotongan hewan...

Hadirkan Ustadz Subki Al-Bughury, Ikatan Alumni SMP 45 Jakarta Gelar Gebyar Muharram 1448 H dengan Santunan Yatim

Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Taklim Ikatan Alumni SMP...

More like this

Esensi Perintah Kurban : “Memberi, Taat dan Dekat”

Esensi Perintah Kurban : “Memberi, Taat dan Dekat” BEKASI,– Menurut Ketua Umum Yayasan Humaniora Rumah...

Masjid Ar-Rahmah Duta Mekar Asri Cileungsi Sembelih 10 Sapi dan 23 Kambing di Idul Adha 1447 H

Bogor ,Trenzindonesia.com - Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Masjid Ar-Rahmah...

Program Jumat Berkah Wartawan Pekan – 76 , Gandeng Chandra Wahyu dan Sylvia Nabila Gelar Aksi Sosial untuk Warga Cibubur

Jakarta , Trenzindonesia.com - Program Jumat Berkah Wartawan (PJBW) kembali menunjukkan kepedulian sosial melalui...