Jakarta, Trenzindonesia | Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kini semakin terbuka dalam menindak pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Melalui akun X resmi @divpropam, Propam Polri mengumumkan pembukaan hotline pengaduan yang bisa diakses masyarakat selama 24 jam. Langkah ini mendapat respons positif karena dianggap sebagai upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh kepolisian.
Masyarakat kini dapat dengan mudah mengajukan laporan dugaan pelanggaran anggota kepolisian melalui WhatsApp ke nomor 0855-5555-4141. Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan dengan mengunjungi langsung Sentra Pengaduan Masyarakat Propam di wilayah terdekat.
Cara Melaporkan Dugaan Pelanggaran Polisi Lewat WhatsApp
Untuk memastikan laporan tersampaikan dengan baik, Propam Polri memberikan panduan lengkap bagi masyarakat yang ingin membuat pengaduan melalui WhatsApp Panduan Divpropam Polri Presisi. Berikut langkah-langkahnya:
Isi Data Identitas – Pelapor akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dapatkan Nomor Layanan Pengaduan – Setelah mengisi NIK, pelapor akan menerima nomor layanan pengaduan masyarakat Propam Polri.
Lengkapi Data Diri – Pelapor akan mendapatkan tautan untuk mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah foto KTP serta selfie dengan KTP.
Ajukan Pengaduan – Setelah data diri diverifikasi, pelapor akan menerima tautan formulir pengaduan yang harus diisi sesuai dengan kasus yang akan dilaporkan.
Cek Perkembangan Laporan – Setelah pengaduan dikirim, masyarakat bisa memantau perkembangan laporan menggunakan nomor registrasi yang diberikan.
Tak hanya itu, jika masyarakat merasa penanganan laporannya lambat, mereka dapat langsung menandai akun @Divpropam di X agar laporan segera mendapat perhatian.

Komitmen Polri untuk Transparansi dan Profesionalisme
Layanan pengaduan ini pertama kali diluncurkan oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono, sebagai upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas di dalam tubuh kepolisian. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan praktik ilegal seperti perjudian dan tindakan melawan hukum lainnya.
“Kami ingin dukungan dari semua lapisan masyarakat, manakala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian pada khususnya atau pelanggaran lainnya,” ujar Syahardiantono dalam konferensi pers pada 21 Juni 2024.
Dengan adanya hotline pengaduan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat. Selain itu, anggota kepolisian juga diharapkan semakin profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai layanan pengaduan ini atau memiliki kendala dalam proses pelaporan, bisa menghubungi akun media sosial @divpropam atau WhatsApp KAI121 di 0811-1211-1121. (Da_Bon/Fjr)