Siap Tempuh Jalur Hukum dan Jalani Tes DNA
Jakarta, Trenzindonesia | Tim kuasa hukum Ridwan Kamil, yang diwakili oleh pengacara Muslim Butar Butar, menggelar konferensi pers pada Jumat sore di sebuah kafe di kawasan Kemang X, Jakarta Selatan.
Konferensi ini digelar untuk menanggapi isu yang beredar luas di media sosial terkait tuduhan memiliki anak dari seorang perempuan berinisial LM.
Dalam pernyataannya, tim hukum menegaskan bahwa konferensi ini dilakukan untuk mencegah disinformasi, menyampaikan langkah-langkah hukum yang tengah disiapkan, dan memberikan klarifikasi resmi atas berbagai tuduhan.
“Klien kami, Bapak Ridwan Kamil, secara tegas membantah tuduhan tersebut. Klaim yang menyebut beliau memiliki anak dari pihak LM adalah fitnah yang keji dan tidak berdasar,” ujar Muslim Butar Butar di hadapan awak media.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa segala tuduhan yang beredar tidak boleh disimpulkan hanya dari opini publik atau narasi sepihak. Menurut mereka, setiap tuduhan harus disikapi dengan jalur hukum yang berlaku.
“Jika proses hukum memang memerlukan tes DNA, maka Pak Ridwan siap menjalani sesuai dengan keputusan pengadilan atau atas kesepakatan kedua belah pihak,” tambah Muslim. Ia menyebutkan bahwa jika kesepakatan tercapai, Ridwan Kamil bahkan siap mengajukan permohonan tes DNA ke DVI Mabes Polri.
Tim hukum juga mengimbau semua pihak agar tidak ikut menyebarkan spekulasi yang belum terverifikasi. “Kami mengajak masyarakat dan media untuk bertindak adil dan bermartabat. Indonesia adalah negara hukum. Maka, segala tuduhan harus disertai bukti autentik, bukan hanya berdasarkan opini,” tegas Muslim.
Terkait kondisi rumah tangga Ridwan Kamil dan istrinya, Atalia Praratya, pihak pengacara menegaskan bahwa hubungan mereka tetap baik dan harmonis. “Ibu Atalia mendukung penuh proses hukum ini dan tetap percaya terhadap klarifikasi Pak Ridwan,” ujar tim kuasa hukum.
Menanggapi isu adanya bantuan biaya pendidikan kepada LM, pengacara menyebutnya sebagai hoaks. “Tidak pernah ada pemberian uang damai atau bantuan pendidikan seperti yang diklaim. Itu adalah fitnah semata,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa mereka sedang menyiapkan langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi.
“Postingan di media sosial menjadi dasar kuat bagi kami untuk menempuh jalur hukum. Ini bukan sekadar klarifikasi biasa, tetapi menyangkut dugaan tindak pidana,” tegas Muslim Butar Butar. (Da_Bon/Fjr) | Foto: istimewa