Mengubah Peta Politik
Jakarta, Gtrenzindonesia | Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah menjadi pusat perhatian dalam beberapa pekan terakhir, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengejutkan banyak pihak.
Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kini diadopsi dalam RUU tersebut, yang diharapkan akan berdampak signifikan pada dinamika politik di Indonesia.
RUU Pilkada 2024, yang merupakan hasil kesepakatan antara Badan Legislasi (Baleg) DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan pemerintah, mengadopsi putusan MK yang memungkinkan partai politik atau gabungan partai politik tanpa kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi untuk tetap dapat mendaftarkan calon kepala daerah. Keputusan ini tertuang dalam Pasal 40 RUU Pilkadayang telah diubah, membuka peluang lebih luas bagi partai-partai politik yang selama ini kesulitan mendapatkan kursi di DPRD untuk ikut serta dalam Pilkada Serentak 2024.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa putusan MK ini memberikan ruang bagi lebih banyak partai politik untuk berpartisipasi dalam Pilkada, dengan harapan akan meningkatkan kompetisi yang sehat dan keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi. “Alhamdulillah, rapat Panja selesai dan ini perumusan akan dilakukan timus dan timsin. Rapat Panja kita tutup,” ujar Baidowi saat memimpin rapat di Kompleks Gedung Parlemen pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Detail Perubahan dalam Pasal 40 RUU Pilkada
Dalam Pasal 40 ayat (1) yang diubah, tetap diatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mencalonkan kepala daerah jika telah memenuhi syarat perolehan paling sedikit 20 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilu DPRD di daerah tersebut. Namun, perubahan signifikan terjadi pada ayat (2) yang menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi masih dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, dengan syarat tertentu.
Ketentuan baru ini menetapkan empat syarat berdasarkan jumlah penduduk yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap provinsi:
Provinsi dengan penduduk hingga 2 juta jiwa: partai atau gabungan partai harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
Provinsi dengan penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: partai atau gabungan partai harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
Provinsi dengan penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa: partai atau gabungan partai harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.
Provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa: partai atau gabungan partai harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.
Pasal 40 ayat (3) juga memperkenalkan syarat serupa bagi partai politik atau gabungan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten/Kota untuk mencalonkan bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota, dengan kriteria berdasarkan jumlah penduduk di kabupaten/kota tersebut.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja Baleg DPR RI menegaskan bahwa pembahasan RUU Pilkada ini telah dimulai sejak tahun lalu dan telah mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk putusan MK. Menurut Tito,ada 996 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun oleh pemerintah, dan beberapa di antaranya telah disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU ini, menyatakan sepenuhnya mendukung keputusan yang diambil oleh DPR. Ia menekankan bahwa pemerintah akan mengikuti kesepakatan yang telah dicapai, mengingat pentingnya sinergi antara pemerintah dan DPR dalam proses legislasi.
Dengan adanya perubahan dalam ambang batas pencalonan ini, peta politik lokal diperkirakan akan mengalami pergeseran yang cukup signifikan. Partai politik yang sebelumnya tidak memiliki kursi di DPRD kini memiliki kesempatan untuk berpartisipasi lebih aktif dalam Pilkada, yang dapat memperkuat kompetisi politik di tingkat daerah. Di sisi lain, tantangan baru muncul dalam hal bagaimana partai-partai ini dapat memenuhi syarat perolehan suara yang ditetapkan, terutama di daerah-daerah dengan jumlah penduduk yang besar. (Fjr) | Foto: Google.com