HomeNewsSidang Ketiga Penggelapan Dana Klinik Promec Oleh Terdakwa, Owner Desak Pelaku Dihukum...

Sidang Ketiga Penggelapan Dana Klinik Promec Oleh Terdakwa, Owner Desak Pelaku Dihukum Berat

Published on

Jakarta – Rasa kepercayaan yang dikhianati karyawan sendiri masih membekas di benak dokter Fransiska Mochtar, owner Klinik Promec. Pasalnya, dana perusahaan yang nilainya mencapai miliaran rupiah diduga digelapkan oleh salah satu karyawan bernama Ekolmi, dan hingga kini belum juga mendapatkan vonis pengadilan.

“Pokoknya saya ingin orang tersebut dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya. Apalagi yang bersangkutan sama sekali tidak kooperatif, tidak mau mediasi, bahkan sempat menyomasi dan mengancam owner,” ujar dokter Fransiska Mochtar dengan nada geram di Jakarta.

Sebagai korban, Fransiska Mochtar mengaku kecewa sekaligus sakit hati setelah mengetahui dana perusahaan tersebut diduga digunakan untuk gaya hidup mewah, mulai dari berfoya-foya bersama kekasihnya hingga membeli tas bermerek seperti Louis Vuitton dan Dior, serta beberapa unit mobil.

“Padahal uang itu adalah tabungan perusahaan, diperuntukkan bagi karyawan umrah dan dana pensiun pegawai. Bahkan dana asuransi pun diduga diambil habis tanpa sisa,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Ayu Andini, Direktur Klinik Promec sekaligus pelapor dalam kasus ini. Ia berharap proses hukum dapat segera tuntas agar tidak berlarut-larut dan mengganggu operasional perusahaan. Sementara itu, Susan Sutika, staf akunting yang menjadi saksi, juga berharap persidangan segera rampung agar tidak berdampak pada aktivitas pekerjaannya.

“Semoga yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum dan dijatuhi hukuman setimpal,” tegas Ayu Andini.

Ayu Andini menjelaskan, perkara ini terungkap setelah manajemen Klinik Promec mengaktifkan layanan KlikBCA guna mempermudah transaksi keuangan serta pemantauan mutasi rekening. Demi transparansi, mutasi rekening perusahaan kemudian dibagikan ke grup akunting.

Dalam proses pengecekan, Susan Sutika menemukan adanya pencairan cek senilai Rp150 juta pada 6 September 2023. Saat dipertanyakan, terdakwa Ekolmi menyebut dana tersebut akan digunakan untuk pembelian produk implan merek M. Namun, keterangan itu justru menimbulkan kejanggalan karena tidak didukung bukti transaksi yang jelas.

Atas temuan tersebut, Ayu Andini secara resmi melaporkan Ekolmi ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penyalahgunaan dana perusahaan.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Ayu Andini sebagai pelapor dan Susan Sutika sebagai saksi telah mengikuti dua kali persidangan sejak Januari 2026.

Pada Selasa, 3 Februari 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa, yang berlangsung di Ruang Sidang Oemar Seno Adji I. Jaksa Penuntut Umum Tri Yanti Merlyn C.P., SH., M.H. menghadirkan empat orang saksi.

Saksi pertama adalah Ade Giri Seno Aji, seorang office boy di Klinik Promec. Saksi kedua, Brilyan Wahyu Purwaningrum, yang berprofesi sebagai asisten apoteker. Sementara saksi ketiga dan keempat masing-masing adalah dr. Yeni Yuliana dan dr. Nungki.

Dalam persidangan, jaksa mendalami kronologis dugaan penggelapan dana, termasuk peran dan jabatan terdakwa Elkolmi di lingkungan klinik. Tim penasihat hukum terdakwa juga melakukan pemeriksaan silang terhadap para saksi.

Setelah seluruh saksi memberikan keterangan, Jaksa Penuntut Umum kembali mengajukan pertanyaan klarifikasi terkait pernyataan para saksi sebelumnya. Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. RuL

Latest articles

HUT Ke-31 Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan Wujudkan Rumah Singgah untuk Pemulung Anak, dan Anak Jalanan

KOTA BEKASI - “Rumah” adalah arsitektur; metafora bentuk, ruang dan fungsi. Sel tunggal yang...

Gus Syaifuddin Tekankan Amanah Uang Rakyat saat Resmikan Dapur Gizi ke-5 di SPPG Kramat Kenar

Jakarta , Trenzindonesia.com — Ketua Umum Forum Ulama Santri Indonesia (FUSI) sekaligus pimpinan Yayasan...

Royalti Mandek Sejak 2024, Obbie Messakh: Ini Hak Ekonomi Pencipta

Ramadan seharusnya menjadi ruang hening untuk berbagi dan memaafkan. Namun di kediaman almarhum Franky...

Cut Mini Pemeran Maisaroh “Wanita Terkaya Berwatak Keras” di Film Pasukan 1000 Janda

Film Pasukan 1000 Janda walaupun masih tahap penggarapan syuting, saat ini menjadi perbincangan hangat...

More like this

Gus Syaifuddin Tekankan Amanah Uang Rakyat saat Resmikan Dapur Gizi ke-5 di SPPG Kramat Kenar

Jakarta , Trenzindonesia.com — Ketua Umum Forum Ulama Santri Indonesia (FUSI) sekaligus pimpinan Yayasan...

F-JUPNAS GIZI Sambut Positif Ajakan BGN Jadikan Medsos Kanal Pengawasan MBG

Jakarta, 3 Maret 2026 – Forum Jurnalis Ketahanan Pangan Nasional dan Gizi Indonesia (F-JUPNAS...

AM Pesta Rejeki 2026, Promo Spesial Dukung Persiapan Mudik dan Renovasi Rumah Menjelang Lebaran

Jakarta , Trenzindonesia.com - Menjelang bulan suci Ramadhan dan tradisi mudik Lebaran yang selalu...