BANTEN, Trenzindonesia | Provinsi Banten kini memiliki 10 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto, dalam acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Banten pada Rabu (05/07).
KIK adalah Kekayaan Intelektual yang dimiliki bersama oleh masyarakat di suatu wilayah, bukan milik individu. Kesepuluh KIK yang dimiliki oleh Provinsi Banten antara lain Debus Banten, Seba Baduy, Dzikir Shaman, Ubrug, Dogdog Lojor, Angklung Buhun, Tenun Baduy, Koja Baduy, Golok Sulangkar Baduy, dan Jojorong.
Tejo Harwanto menjelaskan bahwa peran masyarakat dan Pemerintah Daerah sangat penting dalam melindungi KIK ini. KIK memiliki nilai ekonomi yang berharga, seperti Kain Endek khas Bali yang mendunia karena dipamerkan di Paris Fashion Week oleh rumah mode Dior, serta tarian tradisional yang menjadi daya tarik pariwisata dan diminati oleh wisatawan asing.
“Semua itu adalah KIK. Dan ini membuktikan bahwa KIK memiliki nilai tinggi dan dapat dijual ke dunia internasional,” ujar Tejo Harwanto. Dia berharap bahwa kesepuluh KIK yang dimiliki Provinsi Banten dapat menjadi aset berharga bagi Indonesia dan daerah Banten, serta dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal ini dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kemenkumham Banten, Asisten I Daerah Kota Cilegon, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon. Peserta kegiatan terdiri dari perwakilan Perangkat Daerah Kota Serang, Cilegon, Kabupaten Serang, dan mahasiswa. Narasumber yang hadir adalah Arsiparis Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Hastuti Sri Kandini, dan Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah 8, Lita Rahmiyati.(Ian Rasya / Fjr)