Jakarta, Trenzindonesia.com — Gonzalo Manuel Moreno Quesada, warga negara Spanyol yang bekerja sebagai tenaga ahli pesawat, melaporkan sejumlah petinggi PT. Airbus Indonesia Nusantara ke Polda Metro Jaya. Didampingi oleh kuasa hukumnya dari PS Law Firm dan SAL Law Firm, Gonzalo melaporkan dugaan diskriminasi dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pimpinan dan HRD perusahaan tersebut.
Laporan Gonzalo telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dengan nomor STTLP/B/4796/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya yang diterbitkan pada 16 Agustus 2024. Laporan tersebut mencakup HRD, Direktur Utama, dan Direktur Operasional PT. Airbus Indonesia Nusantara.
“Kami selaku kuasa hukum Gonzalo Manuel Moreno Quesada telah mengajukan laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan, serta permohonan perlindungan hukum ke Polda Metro Jaya. Saat ini, prosesnya telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Sukardi, S.H., M.H., M.M., dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/08/2024).
Gonzalo, yang telah bekerja di Indonesia selama delapan tahun, ditugaskan sebagai perwakilan dari Airbus Spanyol untuk memastikan kelayakan pesawat yang diproduksi PT. Dirgantara Indonesia dalam kerja sama dengan PT. Airbus Indonesia Nusantara. Meskipun telah mencoba berkomunikasi dengan pihak perusahaan, Gonzalo mengaku tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.
Lebih lanjut, Gonzalo melalui kuasa hukumnya melaporkan permasalahan ini ke Kementerian Ketenagakerjaan, Komnas HAM, dan Kementerian Kesehatan. Pengaduan ini mencakup permintaan penyelidikan menyeluruh, tindakan korektif, serta perlindungan hak-hak tenaga kerja dan pelanggaran hak asasi.
Namun, PT. Airbus Indonesia Nusantara memutuskan kontrak kerja Gonzalo secara sepihak pada 13 Agustus 2024, meskipun kontrak tersebut seharusnya berakhir pada 30 November 2024. Gonzalo juga menuding HRD perusahaan berusaha menghilangkan bukti dengan memblokir akses laptopnya.
Gonzalo menyatakan keinginannya untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) karena kecintaannya terhadap Indonesia. Namun, menurutnya, HRD PT. Airbus Indonesia Nusantara menghambat proses naturalisasi tersebut dengan tidak memberikan surat rekomendasi yang diperlukan.
Dengan laporan ini, Gonzalo berharap agar pihak yang diduga terlibat dapat segera diproses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta agar hak-haknya sebagai pekerja dipulihkan.