JAKARTA, Trenzindonesia | Berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terus aktif mensosialisasikan sekaligus mengedukasi terkait pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik di sektor layanan publik komersial.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56).
Sebanyak 14 sektor layanan publik komersial, termasuk televisi, diwajibkan untuk membayar royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN. Salah satu pelaku utama yang menjalankan kewajiban ini adalah Televisi Republik Indonesia (TVRI), yang telah berkomitmen membayarkan royalti kepada pelaku musik, termasuk pencipta, pelaku pertunjukkan, dan produser fonogram, melalui LMKN untuk periode 01 Januari hingga 31 Desember 2023, sesuai dengan tarif royalti yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.
Tindakan ini menjadikan TVRI sebagai pelopor televisi pertama yang membayar royalti sesuai dengan Tarif Menteri. Dharma Oratmangun, Ketua LMKN, menyatakan penghargaannya kepada TVRI atas ketaatan mereka dalam membayar royalti sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini dianggap sebagai dorongan positif bagi industri musik Indonesia dan industri penyiaran pertelevisian dalam menjalankan kewajiban pembayaran royalti.
Iman Brotoseno, Direktur Utama LPP TVRI, menekankan bahwa pembayaran royalti bukan hanya masalah finansial, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap kreativitas dan kontribusi para seniman terhadap budaya dan masyarakat. TVRI memandang ini sebagai dukungan penting yang memungkinkan para seniman untuk terus berkarya.
Acara Penandatanganan perjanjian lisensi lagu dan/atau musik antara LPP TVRI dengan LMKN di Gedung GPO LPP TVRI, Jakarta, Jum’at 1 September 2023 lalu, menjadi momen penting dalam dunia seni dan budaya Indonesia. Ini menunjukkan komitmen LPP TVRI dalam menghargai karya seni dan kontribusi luar biasa para seniman Indonesia. Tindakan ini tidak hanya mendidik dan memberikan contoh positif, tetapi juga memberikan dukungan nyata kepada industri musik Indonesia.
Pembayaran royalti yang sesuai dengan peraturan akan membantu memastikan bahwa seniman-seniman Indonesia mendapatkan pengakuan dan imbalan yang layak atas karya-karya mereka, sehingga mereka dapat terus menginspirasi masyarakat dan memperkaya budaya Indonesia. (Dandung Bondowoso / Fajar Irawan) | Foto: Istimewa